Nusantaraterkini.co, ASAHAN - Polres Asahan menangkap seorang SL lansia berumur 65 tahun karena melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 13 tahun di Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan.
Pelaku diamankan aparat kepolisian setelah mendapat laporan dari call center 110 dari warga, di mana saat itu rumah pelaku sudah dikepung oleh masyarakat yang geram.
Baca Juga : Kecelakaan Maut di Jalinsum Medan–Rantauprapat, Polisi Tangkap Sopir Truk Usai Sebulan Menghilang
Kapolres Asahan, Revi Nurvelani membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan peristiwa itu terungkap ketika nenek korban curiga dan mendatangi cucunya yang tak kembali pulang setelah disuruh belanja ke warung milik pelaku.
Baca Juga : Polsek Pulau Rakyat Bergerak Cepat, Pelaku Jambret Guru Berhasil Diringkus Kurang dari 24 Jam
“Nenek korban curiga cucunya kenapa belum pulang-pulang. Kemudian disusul ke warung milik pelaku dan melihat korban sedang dicabuli,” katanya, Senin (25/5/2026).
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Selasa (5/5/2026) pukul 10.00 WIB. Keluarga yang tak terima, kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Asahan dan setelah melalui pemeriksaan dan penyelidikan korban dapat diamankan pada Senin (18/5/2026).
Baca Juga : Modus Lowongan Kerja, Remaja 15 Tahun Jadi Korban Prostitusi Online di Medan, 4 Pelaku Ditangkap
“Korban saat ini sudah diamankan dan dimintai keterangan,”ujarnya.
Baca Juga : Kasus Pencabulan Bocah 10 Tahun di Sako Palembang Masuki Tahap Persidangan, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Polisi kini menerapkan Pasal 415 huruf (b) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas perbuatan pelaku.
(Akb/nusantaraterkini.co)
Baca Juga : Resahkan Warga, Pengedar Sabu di Bandar Pasir Mandoge Ditangkap Polres Asahan
