Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Culik dan Cabuli Anak Usia 12 Tahun, Tukang Rongsokan Ditangkap Polisi

Editor :  hendra
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Pers rilis kasus pencabulan di Polres Metro Jakarta Barat pada Selasa (8/10/2024). Foto: Dok. Istimewa

nusantaraterkini.co, JAKARTA - Culik dan cabuli anak usia 12 tahun, seorang pria yang bekerja sebagai tukang rongsokan berinisial SPS ditangkap Polres Jakarta Barat.

Pria berusia 22 tahun warga Tulungagung, Jawa Timur itu ditangkap di Tambora usai melakukan aksi bejatnya terhadap murid SD.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi menjelaskan, peristiwa itu bermula saat korban dan pelaku berkenalan melalui datting apps. Mereka lalu saling tukar nomor WhatsApp. Sejak saat itu keduanya intens berkomunikasi.

Baca Juga : Curi Kompresor AC Kantor Kemenag Binjai, Pria 41 Tahun Dibekuk Polisi

Kemudian pada 16 September 2024, keduanya janjian untuk bertemu di Kalideres, Jakarta Barat.

"Setelah bertukar nomor handphone pelaku dan korban janjian untuk bertemu di salah satu tempat di kawasan Kecamatan Kalideres," beber Kapolres.

Usai bertemu, pelaku membawa korban ke tempat kerjanya di wilayah Tambora. Di sana, korban pun disetubuhi oleh pelaku hingga 6 kali. Dia juga disekap selama seminggu.

Baca Juga : Bobol Rumah Mantan Mertua, Sopir Angkot dan Temannya Ditangkap Polisi

"Pelaku membawa lari korban anak dibawah umur dari mulai tanggal 16 September itu kurang lebih selama satu Minggu," ujar dia dikutip kumparan, Rabu (9/10/2024).

Orang tua korban lalu membuat laporan ke polisi. Setelah diselidiki, pelaku akhirnya ditangkap. Dari hasil visum menunjukkan korban mengalami kekerasan seksual.

"Persetubuhan terjadi karena adanya unsur suka sama suka," lanjutnya.

Baca Juga : Pembunuh Aktor Laga Sandy Permana Ditangkap

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 dan atau Pasal 332 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.

(Dra/nusantaraterkini.co)