Nusantaraterkini.co, MEDAN - Sejumlah aktivis buruh dan Hak Asasi Manusia (HAM) mendatangi kantor DPRD Sumatera Utara (Sumut) untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (20/8/2025).
Mereka mengadukan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap delapan buruh kelapa sawit di Kabupaten Asahan oleh CV Berkah Sawit Sejahtera (BSS).
Namun, rapat yang seharusnya menghadirkan empat elemen penting itu berlangsung pincang. Perusahaan yang tengah disorot justru tidak hadir, tanpa alasan jelas.
Baca Juga : Viral Buruh Jahit di Pekalongan Dapat Tagihan Pajak Rp 2,8 Miliar
Rapat digelar di ruang Komisi E DPRD Sumut lantai 2 mulai pukul 15.30 hingga 16.40 WIB. Hadir Ketua Komisi E, M Subandi, bersama tiga anggota DPRD lain, yakni Edi Suharman Sinuraya, Ahmad Darwis, dan Rahmansyah Sibarani.
Dari pihak pengadu, hadir Akumulasi Kemarahan Buruh dan Rakyat (Akbar) Sumut yang terdiri dari FPBI serta KontraS Sumut.
Sementara itu, perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Sumut datang terlambat.
Baca Juga : Tolak Transfer Data WNI ke AS, 75 Ribu Buruh Siap Turun ke Jalan Gelar Aksi Serentak
Departemen Advokasi Pimpinan Pusat FPBI, Ahmad Sayyidulhaq Arrobbani Lubis menilai, konflik ini bukan sekadar soal PHK. Menurutnya, CV BSS juga diduga melakukan praktik union busting atau pemberangusan serikat pekerja.
“Rumitnya kasus ini karena hasil pemeriksaan dari pengawas Dinas Ketenagakerjaan Sumut juga cacat. Kami sudah melaporkan adanya pemotongan upah dan union busting, tapi tidak ditindaklanjuti,” ujar Sayyidulhaq.
Ia bahkan menyebut CV BSS terindikasi memanipulasi status hukum perusahaan.
“Perusahaan menyatakan dirinya pailit. Namun tidak pernah menyampaikan kapan mereka pailit kepada buruh,” tambahnya.
Ketua FPBI Sumut, Didi Herdianto, menegaskan kasus ini sudah berjalan sejak November 2024 namun tidak kunjung selesai.
“Negara ini berdiri di atas hukum. Tapi sampai sekarang tidak ada tindakan. Kasus ini bukan hanya soal delapan buruh di CV BSS, tapi juga menyangkut bagaimana aturan ketenagakerjaan dan pendirian perusahaan ditegakkan,” kata Didi.
Menanggapi absennya perusahaan, Ketua Komisi E DPRD Sumut M Subandi menyebut CV BSS sebagai perusahaan “nakal”. Ia menegaskan pihaknya akan mengambil langkah tegas jika undangan kedua nanti juga diabaikan.
“Kami sudah mengundang, undangan pertama sudah kami layangkan. Kalau yang kedua mereka tidak hadir, kami akan minta kepolisian menghadirkan mereka,” tegas Subandi.
Rapat perdana itu pun berakhir tanpa solusi konkret. DPRD berjanji akan menjadwalkan RDP lanjutan, dengan harapan perusahaan akhirnya hadir dan mau bertanggung jawab.
(Cw7/Nusantaraterkini.co)
