Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Danantara Bahas Rencana Perminas Kelola Tambang Emas Martabe Pasca-Izin Agincourt Dicabut

Editor :  Akbar
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi produksi hasil tambang di Tambang Emas Martabe, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, yang dilakukan PT Agincourt Resources (PTAR) yang nantinya akan dikelola oleh Perminas. (Montase Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara akan membahas rencana pengelolaan tambang emas Martabe di Sumatera Utara oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru, Perusahaan Mineral Nasional (Perminas).

Pembahasan ini dijadwalkan berlangsung dalam rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Kamis (29/1/2026) pagi.

Kepala BPI Danantara, Rosan Perkasa Roeslani menyebut rapat tersebut menjadi tindak lanjut atas pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) PT Agincourt Resources, pengelola tambang emas Martabe sebelumnya. 

Baca Juga : Tren PHK Terus Lanjut di Tahun 2024, Apindo: 2 Langkah Cara Antisipasinya

Pencabutan izin ini dilakukan pemerintah pascabencana yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera.

“Yang pasti akan kita tindaklanjuti semuanya. Langkah-langkahnya akan dibahas besok jam 8 pagi bersama Pak Menko dan kementerian terkait di kantor beliau,” ujar Rosan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2026), dikutip dari Kompas pada Kamis (29/1/2026).

Izin 28 Perusahaan Dicabut, Nasib Pekerja Jadi Perhatian

Rosan mengungkapkan, PT Agincourt Resources merupakan satu dari 28 perusahaan di sektor kehutanan dan pertambangan yang dicabut izinnya oleh pemerintah. 

Baca Juga : Soal Aglomerasi di RUU DKJ, Mendagri: Bukan Menyatukan Jabodetabek

Karena itu, pembahasan tidak hanya berfokus pada pengelolaan tambang, tetapi juga menyangkut nasib para pekerja.

“Kita melihat kondisi dari 28 perusahaan itu secara menyeluruh. Di sana ada tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya, sehingga ini juga menjadi perhatian kami,” katanya.

Ia menegaskan, proses transisi pengelolaan tambang tidak bisa dilakukan sepihak karena melibatkan banyak kementerian dan lembaga.

Baca Juga : RUPS Luar Biasa PLN Tetapkan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan, Berikut Rinciannya!

“Ini tidak hanya soal izin yang dicabut, tapi juga koordinasi lintas kementerian,” tambahnya.

Nama BUMN Pengelola Sudah Dikantongi

Rosan Perkasa Roeslani menyebut pemerintah sebenarnya telah mengantongi nama BUMN yang akan mengambil alih pengelolaan tambang emas Martabe. Namun, ia belum bersedia mengungkapkannya ke publik sebelum rapat resmi digelar.

“Nama sudah ada, tapi belum bisa saya sampaikan sekarang. Kita rapatkan dulu besok pagi,” tuturnya.

Baca Juga : MKD akan Undang PPATK untuk Diminta Data Anggota DPR Terlibat Judi Online

Perminas Disiapkan Kelola Mineral Strategis

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah masih membahas secara mendalam rencana penugasan Perminas dalam pengelolaan tambang emas Martabe.

Menurut Bahlil, Perminas disiapkan untuk mengelola tambang-tambang mineral strategis nasional, tidak hanya emas, tetapi juga komoditas penting lainnya seperti tanah jarang.

“Perminas diberikan penugasan dalam rangka pengelolaan tambang mineral strategis, termasuk tanah jarang dan beberapa komoditas lainnya,” kata Bahlil.

Baca Juga : Cara Memadankan NIK dan NPWP, Berikut Sanksinya

Ia menegaskan, seluruh kebijakan pengelolaan tambang harus mengutamakan kepentingan negara sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Presiden meminta kami mencari formulasi yang tepat agar pengelolaan tambang memberikan pemasukan optimal bagi negara dan dikelola dengan baik untuk kesejahteraan negara,” pungkasnya.

(Akb/nusantaraterkini.co)

Baca Juga : Polri Beri Pengamanan Khusus kepada Hakim MK Penyidang Sengketa Pilpres