Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Demo DPRD Sumut, Masyarakat Adat Tuntut Perlindungan dan Stop Kriminalisasi

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Aldi Nasution
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Aliansi masyarakat adat nasional saat melakukan aksi di depan kantor DPRD Sumut, Senin (28/10/2024). (Foto: Aldinasution/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Aliansi masyarakat adat melakukan aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Sumut, di Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (28/10/2024).

Dalam aksinya, mereka datang membawa berbagai spanduk dan poster yang bertuliskan 'stop kriminalitas masyarakat adat'.

Salah peserta aksi, Manitua Ambarita menyampaikan, terdapat lebih dari 31 komunitas adat di Sumatera Utara (Sumut), masih menunggu pengakuan administrasi yang belum selesai, sehingga rentan terhadap kriminalisasi dan konflik lahan.

Baca Juga : Urgensi Pemulihan Hak Adat, Pemerintah Didesak Evaluasi Konsesi Tambang di Sumbawa

"Selama tahun 2024, kriminalisasi terhadap masyarakat adat semakin marak, termasuk kriminalisasi tetua adat Sorbatua Siallagan yang memperjuangkan hak tanah leluhur," ucapnya.

Manitua juga mengatakan, banyaknya konflik yang terjadi sangat merugikan komunitas masyarakat adat.

"Seperti Konflik komunitas adat penunggu durian slemak dengan PTPN II, dan konflik komunitas Lamtoras dengan perusahaan PT TPL," katanya.

Baca Juga : Izin TPL Ditutup: Aktivis Tagih Transparansi SK dan Pemulihan Lahan

Hal ini, tambahnya, menunjukkan betapa pentingnya kehadiran perda untuk melindungi hak masyarakat adat dari tindakan sewenang-wenang pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Kami meminta DPRD Sumut segera mengesahkan Ranperda pengakuan dan Perlindungan masyarakat adat dan hentikan kriminalisasi, intimidasi dan penggusuran diseluruh wilayah adat Sumatera Utara," pungkasnya.

(Cw4/Nusantaraterkini.co)

Baca Juga : May Day 2026, Mahasiswa Geruduk Kantor DPRD Sumatera Utara