Nusantaraterkini.co, Limapuluh - Nurhasana Hasibuan (27) dan tunangannya, MHD Alfhandy (25) warga Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara diamankan petugas setelah nekat menjadi bandar sabu.
Keduanya diamankan saat sedang hendak melakukan transaksi narkotika dengan seseorang. Namun, petugas yang terlebih dahulu mendapatkan informasi tersebut, akhirnya mengamankan Nurhasana bersama tunangannya tersebut.
Baca Juga : Bandar Sabu di Simalungun Diringkus Polisi: Pengejaran Pemasok Bernama Doni BA Terus Dilakukan
Nurhasana merupakan adik kandung dari Irwan Hasibuan alias Perdus, seorang bandar sabu yang meninggal dunia saat hendak diamankan setelah melompat ke sungai.
Baca Juga : Sembunyikan Sabu dalam Kotak Promag, Dua Bandar Narkoba Diciduk Satres Narkoba Polres Binjai
Nurhasana melaporkan soal kematian abangnya tersebut merupakan mal prosedur yang dilakukan oleh Polres Batubara.
Namun, setelah beberapa bulan dilakukan pemeriksaan oleh petugas, Nurhasana melupakan bandar Sabu yang dikomandoi langsung oleh Irvan Hasibuan, abang kandungnya yang berada di dalam Lapas.
Baca Juga : Polairud Tanjung Tiram Evakuasi 64 Orang Penumpang Kapal Mati Mesin di Pulau Salah Namo, Seluruhnya Selamat
Kapolres Batubara, AKBP Taufik Hidayat Thayeb mengaku, menjelaskan, tersangka Nurhasana sudah menjual narkotika milik abangnya sebanyak 1 kilogram, ditambah empat ons.
Baca Juga : Polres Batubara Bongkar Jaringan Narkoba, Tiga Pengedar Ditangkap
"Ini merupakan jaringan keluarga. Tersangka ini merupakan bandar narkotika yang merupakan jaringan keluarga. Yang kemarin kami amankan dan melakukan perlawanan (Irwan Hasibuan) adalah abang kandungnya," ungkap Taufik, Senin (25/11/2024).
Baca Juga : Kecelakaan Bus Halmahera, Perusahaan Masih Mendata Para Korban
Lanjutnya, siklus ini dilakukan dan menjadi usaha keluarga bagi Nurhasana. Yang mana, mendapatkan keuntungan dan dipergunakan.
Baca Juga : Tuntut Gaji Pegawai PDAM Mual Nauli Dibayar, Ribu Simatupang Lakukan Aksi Tunggal Di Kantor Bupati Tapteng
Katanya, dari tersangka diamankan satu buah plastik besar dan empat plastik kecil berisikan sabu-sabu. Serta uang tunai Rp 4,8 juta.
"Kami sangkakan keduanya dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya.
Sementara, Nurhasana mengaku jualan sabu ini untuk meneruskan usaha abangnya tersebut. Dan mengaku untuk melanjutkan kehidupan.
(akb/Nusantaraterkini.co)
