Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Dewas KPK: 63 Pegawai KPK Sudah Diperiksa Terkait Sidang Etik Pungli

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Nanda Prayoga
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Gedung KPK. (Foto: Pinterest)

Dewas KPK: 63 Pegawai KPK Sudah Diperiksa Terkait Sidang Etik Pungli

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris mengatakan terhadap 63 pegawai KPK sudah diperiksa terkait sidang etik pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan).

Baca Juga : Cegah Korupsi, Gus Ipul Usul Pengadaan Barang dan Jasa Program Sekolah Rakyat Dialihkan ke Lembaga Lain

"(Total yang diperiksa) 45 ditambah 18, berapa itu (63). sampai sekarang (yang diperiksa) udah 63," kata Syamsudin di Gedung Anti Corruption Learning Centre (ACLC), Jakarta Selatan, dikutip Selasa (22/1/2024).

Baca Juga : KPK Kembangkan Kasus Suap Jalan Sumut, Topan Ginting Kembali Diperiksa

Syamsudin mengungkapkan persidangan etik terkait kasus pungli rutan ini masih dalam tahap penyelidikan, belum sampai tahap penyidikan. Kemudian, kasus pungli ini dijelaskannya terjadi pada tiga rumah tahanan.

"Yang pertama di (Gedung) Merah Putih, yang kedua di sini C1, ketiga di Rutan Guntur," jelasnya.

Baca Juga : Polda Sumut Hukum 7 Personel Terlibat Kasus Tewasnya Budianto Sitepu, 3 di Antaranya Dipecat

Syamsudin menerangkan, bahwa tahanan mendapatkan uang dari keluarga untuk membayar pungli. "Ada yang cash, ada yang transfer juga," tuturnya.

Baca Juga : DKPP akan Gelar Sidang Etik Ketua KPU Diduga Goda Anggota PPLN

Terkait penggunaan uang tersebut, diungkapkannya, digunakan untuk berbagai keperluan, tak hanya untuk pertemuan di luar jam besuk tahanan.

"Ya segala macam lah. Ada pesan makanan. Untuk bisa menggunakan HP, mungkin juga untuk yang dimaksud itu ya (suap pungli untuk besuk di luar jadwal kunjungan tahanan)," tuturnya.

Baca Juga : Buntut Viral Kecelakaan Truk, Wali Kota Palembang Pastikan Oknum Dishub Pemicu Tabrakan Beruntun Ditindak Tegas

Sementara itu, ia mengatakan uang hasil pungli yang diterima belum ada dibelikan barang oleh pegawai KPK yang diduga lakukan pelanggaran etik.

Baca Juga : Dugaan Pemerasan ASN, Kepala BKPSDM Muratara Diamankan Polisi

"Enggak (nggak ada uang yang diterima dibelikan barang). Lagipula itu tidak sekaligus, jadi ada yang sebulan dapat satu juta,sebulan dapat 1,5 juta, sesuai dengan posisi masing-masing," jelasnya.

Diketahui, setelah rentetan sidang etik, Dewas KPK baru akan membacakan keputusan pungli dalam Lembaga Antirasuah ini pada 15 Februari 2024.

(mr6/nusantaraterkini.co)