Dewas KPK: Pungli di Rutan KPK Melibatkan Kepala Rutan hingga Komandan Regu
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris mengatakan, praktek pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK melibatkan Kepala Rutan hingga Komandan Regu.
Baca Juga : Cegah Korupsi, Gus Ipul Usul Pengadaan Barang dan Jasa Program Sekolah Rakyat Dialihkan ke Lembaga Lain
“Macam-macam, 93 itu ada kepala rutan ada mantan kepala rutan. Ada staf biasa pengawal tahanan,” kata Syamsudin kepada wartawan di Gedung Anti Corruption Learning Centre (ACLC) KPK, Rabu (17/1/2024).
Baca Juga : KPK Kembangkan Kasus Suap Jalan Sumut, Topan Ginting Kembali Diperiksa
Dia mengatakan dari 93 terduga yang diperiksa KPK, 90 diantaranya dibagi enam sesi. Hari ini KPK akan memeriksa enam sampai 15 terduga.
“Jadi yang 90 itu dibagi enam kemudian sisanya tiga. Nah yang pasalnya sama tuduhannya itu disatukan. Yang 6 itu bergelombang, hari ini satu hukuman dulu sebab banyak kan 90 bagi 6 kan bisa 15 kali,” jelasnya.
Baca Juga : Nyepi, 48 Narapidana Beragama Hindu di Sumut Mendapat Remisi
Kasus ini disebutkannya mengenai penyalahgunaan wewenang. “Penyalahgunaan wewenang antara lain ya. Itu untuk yang paling banyak ya 90-an itu. (Terkait sisa tiga) saya lupa ya tepatnya,” jelasnya.
Baca Juga : Terdampak Banjir, 433 Narapidana Rutan Pangkalan Berandan Diungsikan Ke UPT Lain
Terkait modus dari kasus ini, sebutnya, melakukan pungutan kepada tahanan agar tahanan itu mendapat layanan lebih.
“Contohnya misalnya handphone (HP) untuk komunikasi. Bisa juga dalam bentuk ngecas hp dan lain lain,” tuturnya.
Diketahui, total nilai pungli di Rutan KPK mencapai sekitar Rp6,1 miliar. Di mana jumlah paling sedikit diterima terduga adalah Rp1 juta dan yang paling banyak adalah sekitar Rp504 juta.
Baca Juga : Dugaan Pemerasan ASN, Kepala BKPSDM Muratara Diamankan Polisi
(mr6/nusantaraterkini.co)
