Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Dicecar Pertanyaan JPU, Eks Kepala UPDT Gunung Tua Ngaku Atur Pemenangan Proyek Jalan di Sumut Berdasarkan Perintah Topan Ginting

Editor :  hendra
Reporter :  Muhammad Alfi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Suasana sidang korupsi proyek jalan di Sumut yang menghadirkan 2 Terdakwa Eks Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting dan Eks Kepala UPDT Gunung Tua, Rasuli Effendi di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (26/2/2026). (foto : muhammad alfi/nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Pengadilan Negri (PN) Medan, kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi proyek jalan di Sumatra Utara, Kamis (26/2/2026) siang.

Dalam sidang lanjutan tersebut, Eks Kepala UPDT Gunung Tua, Rasuli Effendi yang hadir sebagai terdakwa mengaku memenangkan proyek jalan Sumut berdasarkan perintah mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.

"Siapa yang memerintahkan mengatur pemenang proyek jalan di Sumut?," tanya Jaksa Penuntut Umum(JPU) dari KPK Rudi Dwi Prasetyono di persidangan.

Baca Juga : Terlibat Korupsi Jalan di Sumut, JPU Tuntut PPK BPJN Sumut Heliyanto 5 Tahun Bui

Menanggapi pertanyaan JPU, Rasuli mengatakan yang memerintahkan yang mengatur pemenang proyek jalan di Sumut yaitu Topan Obaja Ginting.

"Pak Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting yang memerintahkan pemenang proyek jalan di Sumut," ucap Rasuli.

Rasuli menuturkan, cara yang dia lakukan untuk memenangkan pemenang dengan mencari item-item pekerjaan agar perusahaan yang ditunjuk menang.

Baca Juga : KPK Kembangkan Kasus Suap Jalan Sumut, Topan Ginting Kembali Diperiksa

"Caranya saya pertama memerintahkan untuk mencari item-item pekerjaan agar perusahaan yang diarahkan itu bisa menang. Arahan pak topan agar 2 proyek ini dikerjakan pak Akhirun pada saat dipanggil di kantor ESDM Sumut setelah Topan dilantik," tambahnya.

Lebih lanjut, Rasuli mengatakan ia disuruh Topan memaparkan seluruh kondisi proyek jalan di Sumut. Ia katakan kondisi jalanan bertanah.

"Pak kadis meminta memaparkan seluruh kondisi jalan di Gunung Tua, saya paparkan dua paket ini. Jalannya itu dengan kondisi bertanah, baru beberapa saat kemudian jalan itu jadi ada," imbuhnya.

Baca Juga : VIDEO Eks Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting Divonis 5,5 Tahun Penjara

Rasuli juga mengatakan dimintai untuk memaparkan hanya kondisi jalan di wilayah itu, dan Ia juga diperintahkan Topan untuk membuat detail keadaan jalan tersebut.

"Saat itu pak kadis hanya minta pekerjaan atau jalan yang paling parah di wilayah. Tak ada bahas pekerjaan 2025. Setelah rapat, saya disuruh buat detail sama pak Topan soal keadaan jalan itu dan saya kirim videonya juga," tandasnya.

Rasuli juga mengatakan pertemuanya di Braders Coffe, ketika itu ia bersama Akhirun dan Topan berjumpa. Dalam pertemuan itu, Rasuli bersama Akhirun yang merencanakan agar memenangkan proyek.

"Merencanakan saya dan Akhirun untuk memberitahukan item yang ada di pekerjaan itu(perintah topan). Agar Akhirun bisa menang dengan membuat kuncian ds3 dan ds4 di ekatalog dan semua itemnya termasuk volume," imbuhnya.

Rasuli juga mengatakan ia menerima uang senilai 200 juta dari Rayhan berasal dari proyek dua jalan.

"Ada dari Rayhan kayaknya, benar 200 juta merupakan uang dari proyek dua jalan itu. Uang digunakan untuk keperluan pribadi dan mungkin saya bagi juga sama anggota," tambahnya.

Kemudian, Rasuli juga mengaku membeli mobil Akhirun senilai 350 juta.

"Saya beli 350 juta kepada pak Akhirun, harga pasaran 450 mobil innova 2022. Mobil tersebut dirumah, saya belinya sekitar tahun 2024," imbuhnya.

JPU Rudi juga bertanya kembali, terkait Rasuli meminta uang kepada Rayhan senilai 20 juta.

"Barulah 30 April anda minta uang?," tanya JPU Rudi.

Rasuli membenarkan hal tersebut, uang tersebut diakui Rasuli sebagai commmitment fee.

"Iya benar, kemudian dikirim 20 juta sebagai uang commitment fee. Kalau 170 juta itu temuan BPK, lalu pada 19 juni 2025 menerima uang commitment fee 30 juta jadi keseluruhan saya terima 1 % dari total proyek," kata Rasuli.

Rasuli mengaku ia tidak meminta uang kepada Akhirun dan Rayhan. Serta perjanjian commitment fee tidak ada perjanjian.

"Kalau minta secara khusus tak ada tapi mereka beri saya terima. Selain itu perjanjian commitment fee juga tak ada. Ada juga 50 juta saya terima dari Rayhan," tandasya.

Akhirun pun mengaku kalau perintah Topan agar memenangkan Akhirun gagal karena ia ditangkap. Untuk kelanjutan ia mengaku tidak mengetahuinya.

"Perintah pak Topan agar saya memenangkan pak Akhirun gagal karena saya ditangkap. Setelah itu tak tahu bagaimana kelanjutannya," pungkasnya.

(Cw4/Nusantaraterkini.co).