Nusantaraterkini.co, JEDDAH - Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia di Jeddah Yusron B Ambary mengaku telah mendapat informasi adanya seorang warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap otoritas saudi pada 24 April 2025 atas tuduhan penipuan dan rencana menyelenggarakan ibadah haji yg ilegal (tanpa tasreh).
"Kami mendapat informasi dari Kementerian Dalam Negeri Saudi bahwa ada satu WNI yang ditangkap karena diduga melakukan penipuan dan memfasilitasi haji ilegal," sebut Yusron di Jeddah melansir Kemenag, Kamis (8/5/2025).
"Penangkapan dilakukan setelah ada bukti melalui transaksi jual beli dengan petugas keamanan Saudi yang menyamar sebagai calon jemaah," sambungnya.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem di Tanah Suci, Jamaah Diminta Jaga Kesehatan Fisik
Yusron menjelaskan, pihak kepolisian Saudi juga sudah menyampaikan keterangan bahwa oknum WNI berinisial KMR yang bermukim di Makkah itu telah mengakui tindakannya.
Dalam pemeriksaan, ditemukan juga bukti-bukti adanya penyiapan piagam untuk calon jamaahnya dan salinan promosi.
Baca Juga: Jemaah Lansia dan Penyandang Disabilitas jadi Prioritas Layanan Haji
"KMR ditahan di penjara umum Syumaisi pada 29 April 2025. Kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Umum Makkah untuk proses lebih lanjut. KJRI Jeddah juga telah berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Pidana Makkah dan mendapatkan informasi bahwa persidangan terhadap KMR akan segera digelar dalam waktu dekat," jelasnya.
Karena itu KJRI Jeddah berharap kejadian sejenis tidak terulang. Yusron mengimbau kepada WNI yang tinggal di Arab Saudi untuk menghindari berbagai promosi penyelenggaraan Haji Tanpa Tasreh.
"Denda besar hingga SAR 100.000, hukuman penjara, dan deportasi akan dikenakan kepada semua pihak yang memfasilitasi penyelenggaraan haji tanpa tasreh," tandasnya.
(*/Nusantaraterkini.co)
