Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani meminta pemerintah menghapus kastanisasi guru dan menyatukan status guru menjadi PNS.
Hal ini disampaikannya menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN/Honorer) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.
Baca Juga : DPR Desak Reformasi Total Tata Kelola Guru, Usulkan Satu Jalur Rekrutmen CPNS
Surat edaran tersebut memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk tetap menugaskan sekaligus membayarkan gaji guru honorer telah terdata di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.
Baca Juga : Komisi X Soroti Kemajuan dan Tantangan Pendidikan di Era Prabowo-Gibran
Menanggapi kebijakan itu, Lalu Hadrian menegaskan pemerintah tidak boleh hanya berfokus pada solusi jangka pendek, tetapi juga harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan guru secara nasional.
“Pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, harus menghitung ulang secara akurat jumlah kebutuhan dan ketersediaan guru di seluruh Indonesia, baik guru ASN maupun Non-ASN. Negara harus hadir memastikan kebijakan pengelolaan guru tidak menimbulkan ketidakpastian dan tidak berdampak buruk terhadap masa depan para pendidik,” katanya, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, persoalan utama dalam tata kelola guru saat ini adalah adanya pengelompokan atau kastanisasi status guru yang justru menciptakan ketimpangan dan ketidakpastian karier. Karena itu, ia meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah strategis dengan menghapus sistem klasterisasi guru.
“Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru. Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu,” tegasnya.
Politikus asal Nusa Tenggara Barat itu menilai, penyatuan status guru dalam satu skema nasional akan membuat tata kelola pendidikan menjadi lebih efektif dan terintegrasi. Dengan sistem tersebut, pemerintah pusat dinilai dapat mengambil alih secara penuh proses rekrutmen, distribusi, pembinaan karier, hingga peningkatan kesejahteraan guru secara lebih merata di seluruh wilayah Indonesia.
“Jika seluruh guru direkrut melalui satu sistem nasional melalui CPNS, maka distribusi tenaga pendidik, pengembangan kompetensi, serta kesejahteraan guru akan lebih terukur dan berkeadilan,” ujarnya.
Lalu Hadrian berharap langkah penghapusan klasterisasi guru dan penerapan satu sistem rekrutmen nasional dapat menjadi solusi jangka panjang untuk memperbaiki nasib guru di Indonesia sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
“Guru adalah fondasi utama pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Karena itu, negara harus memberikan kepastian status, karier, dan kesejahteraan secara setara bagi seluruh guru,” pungkasnya.
(LS/Nusantaraterkini.co)
