Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Anggota Komisi XI DPR Said Abdullah, menyoroti sejumlah kendala dalam implementasi sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi Coretax yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Ia menilai, meski sistem tersebut membawa kemajuan dalam integrasi data dan peningkatan kualitas administrasi, gangguan teknis yang berulang berpotensi menurunkan kepatuhan wajib pajak.
Menurut Said, pembangunan Coretax merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem perpajakan nasional dan mendongkrak penerimaan negara. Komisi XI DPR, sebagai mitra Kementerian Keuangan, pada prinsipnya mendukung penuh modernisasi tersebut.
Baca Juga : Jaga Kepercayaan Publik, Anis Byarwati Minta Kasus DSI Diselesaikan Secara Bertanggung Jawab
Namun, ia menekankan bahwa peluncuran sistem seharusnya didahului dengan uji keamanan, uji beban (traffic), serta pengujian teknis menyeluruh agar siap digunakan publik.
“Jika kendala terus terjadi, dikhawatirkan kepercayaan dan kepatuhan wajib pajak menurun. Padahal, pajak merupakan tulang punggung pembiayaan program pemerintah dan pembangunan,” ujar legislator dapil Jatim ini, Jumat (1/5/2026).
Said juga mempertanyakan waktu pemeliharaan sistem yang dinilai tidak optimal. Ia menilai, praktik umum seperti di sektor perbankan adalah melakukan pemeliharaan pada malam hari untuk meminimalkan gangguan terhadap pengguna.
Baca Juga : Apresiasi Kinerja Presiden Prabowo Sepanjang 2025, Legislator: Negara Hadir dan Berpihak pada Rakyat
Lebih jauh, ia membuka kemungkinan adanya kelemahan mendasar dalam sistem atau belum optimalnya rencana kontinjensi. Karena itu, ia mendorong Menteri Keuangan untuk melibatkan pihak profesional dalam melakukan audit sistem guna mendeteksi dan memperbaiki celah yang ada.
Sorotan ini menguat seiring dengan tenggat pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib pajak orang pribadi yang jatuh pada 30 April 2026. Hingga hari terakhir, tercatat masih ada sekitar 3,3 juta wajib pajak yang belum melaporkan SPT, meskipun pemerintah telah memberikan perpanjangan dari batas awal 31 Maret 2026.
Said mengingatkan, kendala sistem dapat menghambat pelaporan dan berpotensi merugikan wajib pajak yang menghadapi sanksi administratif. “Kalau sistemnya yang bermasalah, tentu tidak sepenuhnya menjadi kesalahan wajib pajak,” tegas Ketua Banggar DPR ini.
Baca Juga : Said Abdullah: Reformasi Kebijakan Subsidi Agar Lebih Tepat Sasaran dan Berkelanjutan
Ia pun mengusulkan agar Direktorat Jenderal Pajak mempertimbangkan perpanjangan waktu pelaporan, setidaknya satu hari hingga satu minggu, guna memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang terdampak gangguan sistem.
Di sisi lain, ia menekankan pentingnya menjaga agar kebijakan strategis penerimaan negara tidak terganggu oleh persoalan teknis. Target pelaporan SPT lebih dari 15 juta wajib pajak dinilai krusial dalam menopang penerimaan pajak tahun ini, terutama di tengah tekanan ekonomi akibat dinamika geopolitik global.
“Jika Coretax masih bermasalah, jangan sampai mengganggu target penerimaan. Penyesuaian teknis perlu dilakukan agar tujuan strategis tetap tercapai,” pungkasnya.
Baca Juga : Sentil Adian Napitupulu Soal Debat MBG, Habiburokhman: Jangan Cari Panggung Politik
(LS/nusantaraterkini.co).
