nusantaraterkini.co, BINJAI - Dua pria di Kota Binjai ditangkap personel Satres Narkoba Polres Binjai saat akan transaksi di salah satu rumah di jalan Bhakti Abri, Desa Sendang Rejo, Kecamatan Binjai, Kota Binjai.
Kedua pelaku masing-masing berinisial JIS (43) dan I (40) ditangkap pada Rabu dini hari (06/11/2024) sekira pukul 00.30 wib.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, SH, SIK, M.Si, melalui Kasat narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku JIS dan I dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan sesuai informasi yang diterima.
Baca Juga : Pelindo Sibolga Beri Kenyamanan Pelayanan Extra melalui Transaksi QRIS Tap
Hasilnya, petugas melakukan penangkapan terhadap terduga JIS bersama I, dimana saat itu keduanya sedang berada disebuah rumah dan sedang menunggu pembeli narkotika jenis daun ganja kering tersebut.
"Pada saat dilakukan penangkapan terhadap JIS dan I, keduanya tidak berkutik serta mengakui bahwa daun ganja kering tersebut adalah barang miliknya dan akan dijual di Kota Binjai," terang Syamsul.
Terhadap kedua pria tersebut ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik berisi narkotika jenis ganja kering dengan berat brutto 2.300 gr, satu unit HP merk oppo warna hitam dan satu unit sepeda motor merk yamaha N-Max No. Pol BK 4767 RBO.
Baca Juga : Polisi Gerebek Rumah yang Dijadikan Markas Jual Narkoba, Seorang Pria Diringkus
Saat ini terhadap kedua orang terduga JIS bersama I, beserta barang buktinya diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Keduanya dipersangkakan melanggar pasal pasal 114 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 s.d. 20 tahun," tegas AKP Samsul Bahri.
(Dra/nusantaraterkini.co)
