Nusantaraterkini.co, MEDAN - Pimpinan Kantor Cabang Pembantu Bank Sumut Melati - Medan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh kejaksaan tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit penyaluran perumahan KPR, Rabu (13/8/2025).
Plh Kasi Penerangan Hukum Kejatisu, M Husairi mengatakan, dalam kasus ini pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka.
“Menetapkan 2 orang sebagai tersangka yakni JCS selaku Pimpinan PT. Bank Sumut KCP Melati Medan dan HA Wiraswasta (pekerjaan Sales Toyota Delta Mas) selaku debitur yang mengajukan permohonan kredit, “ katanya.
Baca Juga : FABEM Sumut Desak OJK Tolak Calon Komisaris Utama Bank Sumut Usulan Bobby Nasution
Dia juga mengungkapkan, terhadap JCS akan dilakukan penahanan sesuai dengan surat perintah Kajatisu selama 20 hari kedepan.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka kemudian pada hari ini Selasa (12/8/2025) sekira pukul 15.00 WIB, penyidik menjebloskan JCS ke dalam jeruji dengan perintah penahanan dari Kajati Sumatera Utara Nomor.Print-05/L.2/Fd.2/08/2025 dengan penahanan rutan tanjung gusta selama 20 hari pertama,” ungkapnya.
Sementara, satu orang tersangka lain, HA saat ini belum dilakukan penahanan, namun telah dilakukan pemanggilan akan tetapi belum hadir di Kejati Sumut.
Baca Juga : Kasus Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Sei Rampah, PERMAK Minta Perhatian KY dan Komjak
"Tentunya ini akan menjadi pertimbangan penyidik dalam prosesnya kemudian," sebutnya.
Penetapan kedua orang tersangka, jelasnya, dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan sebagaimana dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
terhadap keduanya dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Saat ini kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh tim penyidik," pungkasnya.
(Cw3/nusantaraterkini.co)
