Nusantaraterkini.co, MEDAN - Pimpinan KCP Bank Sumut Melati - Medan JCS telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR).
Plh Kasi Penerangan Hukum Kejatisu M Husairi menjelaskan kronologi, bermula saat tersangka JCS diduga berperan mengatur dan menginisiasi harga penilaian berupa agunan dalam rangka pengajuan kredit kepemilikan rumah oleh tersangka HA.
Kedua tersangka ini, sebutnya, bersekongkol melakukan penggelembungan dana dan pemalsuan data agar bisa mendapatkan fasilitas KPR.
Baca Juga : Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Rumah, Pimpinan KCP Bank Sumut Ditetapkan Tersangka
“Mereka melakukan penggelembungan nilai agunan, pemalsuan data permohonan kredit dan penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas KPR," jelasnya, Rabu (13/8/2025).
"Hal ini sebagaimana diatur dan ditentukan pada Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor: 251/Dir/DKr-KK/Keputusan Direksi/2011 Tentang Kredit Pemilikan Rumah Sumut Sejahtera tanggal 12 Agustus 2011,” sambungnya.
Namun belakangan, hal itu diketahui oleh petugas Kejatisu sebagai pelanggaran yang sudah dijanjikan dalam peristiwa dugaan tindak pidana korupsi.
Baca Juga : FABEM Sumut Desak OJK Tolak Calon Komisaris Utama Bank Sumut Usulan Bobby Nasution
“Sehingga dianggap merupakan rangkaian peristiwa Tindak Pidana Korupsi pada pemberian fasilitas KPR berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Nomor: 011/KC26-KCPO65/KPR/2013 tanggal 25 Januari 2013 pada PT Bank Sumut KCP Melati Medan yang dilakukan oleh tersangka JCS selaku kreditur bersama dengan tersangka HA selaku debitur,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pimpinan Kantor Cabang Pembantu Bank Sumut Melati - Medan ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) korupsi penyaluran kredit perumahan.
Plh Kasi Penerangan Hukum Kejatisu M Husairi mengatakan, dalam kasus ini pihak sudah menetapkan dua orang tersangka.
Baca Juga : Kasus Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Sei Rampah, PERMAK Minta Perhatian KY dan Komjak
“Menetapkan 2 orang sebagai tersangka yakni JCS selaku Pimpinan PT. Bank Sumut KCP Melati Medan dan HA Wiraswasta (pekerjaan Sales Toyota Delta Mas) selaku debitur yang mengajukan permohonan kredit, “ katanya.
Dia juga mengungkapkan, bahwa JCS akan dilakukan penahanan sesuai dengan surat perintah Kajatisu selama 20 hari ke depan.
Sementara, satu orang tersangka lain HA saat ini belum dilakukan penahanan, namun telah dilakukan pemanggilan tetapi belum hadir.
"Tentunya ini akan menjadi pertimbangan penyidik dalam prosesnya kemudian," tandasnya.
(Cw3/nusantaraterkini.co)
