Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Edarkan Sabu, Pasangan Kekasih di Padangsidimpuan Ditangkap Polisi

Editor :  hendra
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Sepasang kekasih pengedar sabu yang diamankan Polres Padangsidimpuan

nusantaraterkini.co, PADANGSIDIMPUAN - Sepasang kekasih di Padangsidimpuan ditangkap Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan, Polda Sumatera Utara (Sumut).

Keduanya adalah SPH (35) tercatat warga Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan dan teman wanitanya berinisial NAP (25 ) Warga Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jasama H Sidabutar, Senin (12/8/2024) mengatakan, penangkapan bermula saat tim opsnal Satres Narkoba menerima laporan dari masyarakat bahwa di salah satu kontrakan yang berada di Gang Durian, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Baca Juga : Sepasang Kekasih Pelaku Curanmor Diringkus Tim Jatanras Polres Asahan, Ngaku 3 Kali Jalankan Aksinya

Berbekal informasi tersebut, Tim Satres Narkoba polres padangsidimpuan langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah kontrak yang disaksikan kepling setempat.

Saat digerebek, kata AKP Jasama Sidabutar, di dalam rumah kontrakan tersebut ditemukan seorang pria dengan seorang wanita yang mengaku sebagai pasangan kekasih.

Ketika dilakukan penggeledahan di dalam rumah itu, polisi mendapati narkotika golongan 1 jenis sabu yang ditemukan petugas tersimpan di dalam bungkus kotak rokok Magnum hitam di kantong celana sebelah kiri milik pelaku SPH.

Baca Juga : Kompak Lakukan Penggelapan, Sepasang Kekasih Diringkus Polsek Firdaus

"Setelah dibuka berisikan sabu sebanyak 11 bungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 1.15 gram bersama 1 unit Hp merk Vivo warna hitam," jelasnya.

“Saat ditanya siapa pemilik barang terlarang tersebut, SPH mengakui sebagai pemiliknya,” terang AKP Jasama H Sidabutar SH.

Dari hasil introgasi, SPH mengaku kalau barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang berada di Desa Sidadi, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

Baca Juga : Miliki Sabu, Sopir dan Buruh di Tebing Tinggi Ditangkap Polisi

"Kini kedua pasangan kekasih itu bersama barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan intensif serta proses hukum," tutupnya.

(Dra/nusantaraterkini.co).