Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Edarkan Sabu, Seorang Warga Marelan Dituntut Sembilan Tahun Penjara

Editor :  Fadli Tara
Reporter :  Aldi Nasution
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Sidang terdakwa pengedar narkotika di Pengadilan negeri Medan, Rabu (3/7/2024). (Aldi Nasution/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, Medan - Tri Kurniawan, warga Marelan dituntut 9 tahun penjara di pengadilan negeri Medan, Rabu (3/7/2024).

Ia dituntut kurungan sembilan tahun setelah pihak kepolisian berhasil mengamankannya bersama barang bukti berupa narkotika jenis sabu.

Baca Juga : Polres Lahat Ringkus Pengedar di Kelurahan Pasar Lama, 4 Paket Disita

Dalam amatan Nusantaraterkini.co, Jaksa Penuntut Umum, Daniel menegaskan bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga : Sopir Nyambi jadi Pengedar Diringkus, Pelaku Coba Hilangkan Barang Bukti dengan Buang Narkoba ke Kloset

“Menuntut dan meminta hakim menjatuhkan untuk terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 2 miliar dengan subsider 1 tahun penjara,” ucap Daniel.

Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

Baca Juga : Tekan Angka Kecelakaan, Kapolres Asahan Latih Safety Riding ke Polisi Siswa

“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan,” Ungkapnya

Baca Juga : Kenaikan Indeks Kerukunan dan Demokrasi Dorong Peluang Pembangunan dan Investasi

Setelah membacakan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa.

Sementara dalam dakwaannya jaksa mengatakan bahwa awalnya kasus ini, ketika petugas polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pringgan, Linkungan 05, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, ada seorang warga menjual Narkotika jenis sabu.

Baca Juga : Topan Ginting Hadiri Sidang Perdana Dugaan Korupsi Proyek Jalan Sumut di PN Medan

“Menurut informasi tersebut petugas polisi menuju jalan yang dimaksud dan berhasil menangkap terdakwa beserta barang bukti 3 plastik klip yang berisi sabu yang ditemukan dalam kantong celana dengan berat 2,67 gram,” pungkasnya.

Baca Juga : Polisi Didesak Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut

Jaksa mengatakan setelah diperiksa lebih lanjut ditemukan juga alat hisap sabu, timbangan, plastik klip, dan juga sekop sabu di rumah terdakwa.

Berdasarkan pengakuannya, sabu tersebut didapatkan dari seorang bernama Jhon (DPO) dengan sistem kerja bagi hasil.

(Cw4/Nusantaraterkini.co)