Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Efesiensi Berujung PHK, Komisi VII: Pastikan Kesejahteraan Kontributor TVRI dan RRI

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Anggota Komisi VII DPR Eva Monalisa. (Foto: dok DPR)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI) dikabarkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada sebagian kontributor daerah.

Anggota Komisi VII DPR Eva Monalisa mendesak RRI dan TVRI memastikan kesejahteraan kontributor yang terdampak PHK.

"Kami memahami bahwa efisiensi anggaran adalah kebijakan pemerintah Presiden Prabowo yang harus dilakukan. Tapi kami meminta agar hak-hak kontributor tetap terjamin. Kami meminta ada kepastian kompensasi yang layak bagi kontributor yang terkena PHK baik dalam bentuk pesangon, program bantuan, atau peluang kerja di sektor lain," ungkapnya, Rabu (12/2/2025).

Untuk diketahui TVRI dan RRI melakukan PHK akibat efisiensi APBN 2025. RRI mengurangi jumlah kontributor sebagai imbas pemangkasan anggaran hingga Rp300 miliar dari total pagu Rp1,7 triliun untuk tahun 2025. Begitu pula TVRI yang memutuskan menghentikan penggunaan jasa kontributor akibat efisiensi anggaran.

Baca Juga: Merger BUMN Pada 2025 Diharap Tak Timbulkan PHK Massal

Eva mengatakan PHK karyawan merupakan hal yang diperbolehkan oleh undang-undang. Kendati demikian pemutusan hubungan kerja tersebut harus dilakukan dengan pertimbangan manusiawi.

“Kontributor yang terdampak PHK dapat menerima pelatihan atau program transisi sehingga memiliki kesempatan untuk beralih ke pekerjaan lain dalam industri penyiaran atau sektor terkait,” ujarnya.

Selama ini, kata Eva, kontributor adalah bagian penting dalam keberlangsungan RRI dan TVRI dalam penyebaran informasi ke berbagai daerah di Indonesia. Kontributor diakui merupakan tenaga lepas yang tidak memiliki tugas rutin seperti ASN sehingga rentan terkena efisiensi ketika dilakukan pemangkasan anggaran.

Ini berbeda dengan karyawan lainnya di RRI yang tergolong sebagai ASN yang memiliki tugas dan tanggung jawab rutin sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Awan Kelabu Menaungi Kehidupan Pers Nasional Sepanjang Tahun 2024

"Sebagai tenaga lepas, kontributor memang tidak berstatus ASN tapi mereka memainkan peran vital dalam memproduksi berita, peliputan di daerah," tambahnya.

Ia meminta agar RRI dan TVRI tidak melakukan pengurangan lebih lanjut terhadap kontributor yang masih dipertahankan. informasi antara pusat dan daerah karena minimnya akses informasi dari daerah-daerah.

"Ada kekhawatiran pengurangan tenaga kerja ini akan menurunkan kualitas dan jangkauan siaran RRI dan TVRI yang berperan sebagai media informasi utama bagi masyarakat, terutama di daerah terpencil yang susah diakses," katanya.

Eva berharap pemerintah dapat mencari celah lain dalam melakukan efisiensi anggaran sehingga tidak berdampak langsung pada tenaga kerja lepas penyiaran. RRI dan TVRI menurutnya dapat merevisi strategi efisiensi dengan memprioritaskan pengurangan biaya di sektor yang tidak berhubungan langsung dengan produksi siaran dan pelayanan publik.

(cw1/Nusantaraterkini.co)