Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Eks Presiden Korsel Yoon Ditahan Usai Pengadilan Keluarkan Surat Penangkapan

Editor :  hendra
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol melambaikan tangan dari kendaraanya saat melintas keluar rumah dinas di Seoul, Korea Selatan, Jumat (11/4/2025). (Foto: Jung Yeon-je/AFP)

nusantaraterkini.co, MEDAN - Mantan Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk-yeol ditahan di pusat penahanan dekat Seoul.

Penahanan Yoon usai Pengadilan Korea Selatan (Korsel) mengeluarkan surat perintah penangkapan pada Kamis (10/7/2025) waktu setempat.

Dikutip dari AFP, perintah penangkapan tersebut dikeluarkan berdasarkan permintaan dari jaksa penasihat khusus. Yoon didakwa atas sejumlah kejahatan, salah satunya penyalahgunaan kekuasaan.

Baca Juga : Bakhtiar Sibarani Tantang Masinton Pasaribu Debat Soal Proyek Kantor Bupati

Hakim senior di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Nam Se-jin, mengatakan surat penangkapan dikeluarkan karena khawatir Yoon akan menghilangkan barang bukti.

"Kami baru saja memeriksa dan mengkonfirmasi bahwa surat perintah tersebut telah dikeluarkan," kata Jaksa Park Ji-young, seorang anggota penasihat khusus, dikutip dari AFP melakui kumparan, Kamis (10/7/2025).

Setelah surat perintah penangkapan keluar, Yoon kini ditahan di sel isolasi pusat penahanan yang berlokasi di dekat Seoul. Ia dapat ditahan selama 20 hari hingga jaksa penuntut siap untuk mendakwanya.

Baca Juga : Eks Menteri Pertanian China Divonis Mati karena Kasus Suap Ratusan Miliar

Penahanannya dapat diperpanjang hingga 6 bulan jika dakwaan telah disampaikan secara resmi. Yoon dapat ditahan sampai ada putusan awal.

Dalam persidangan, tim hukum Yoon mengkritik permintaan penahanan tersebut. Mereka menilai penahanan itu tidak masuk akal sebab Yoon sudah dimakzulkan sehingga tidak memiliki kewenangan apa pun.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Baca Juga : Presiden Korea Selatan Yoon Mengundurkan Diri dari Partai Kekuatan Rakyat Meski Lolos dari Pemakzulan DPR