Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Fakta Persidangan Mengungkap Eks Kadis PUPR Sumut Terima Suap Capai 1,175 Miliar dari Pemborong

Editor :  hendra
Reporter :  Muhammad Alfi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Mantan Kadis PUPR Sumut, Mulyono saat tengah mengikuti sidang lanjutan kasus suap proyek jalan di Sumut, Kamis (23/102/205). (Foto : Muhammad Alfi/Nusantaraterkini.co)

nusantaraterkini.co, MEDAN - Fakta persidangan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, mengungkap nilai uang suap yang diterima mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Mulyono, kembali bertambah. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eko Wahyu, mengungkapkan bahwa berdasarkan fakta persidangan terbaru, total suap yang diterima Mulyono mencapai Rp1,175 miliar.

“Sesuai pengakuannya, Mulyono sebelumnya menyebut hanya menerima Rp200 juta. Namun dari fakta persidangan hari ini, jumlahnya ternyata lebih besar. Berdasarkan catatan kami, totalnya sekitar Rp1,1 miliar lebih,” ujar Eko Wahyu kepada wartawan usai sidang di ruang Cakra 9, Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (23/10/2025).

Baca Juga : Nama Ketua Umum HIPMI Terseret dalam Pusaran Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Fakta baru ini terungkap dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), dan Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, Direktur Utama PT Rona Namora (RN).

Dalam sidang tersebut, JPU KPK kembali membongkar data aliran suap tidak hanya kepada Topan Obaja Putra Ginting alias Topan Ginting, tetapi juga kepada sejumlah pejabat PUPR di Kabupaten Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, Padangsidimpuan, dan Padang Lawas Utara. 

Dimana, salah satunya adalah Mulyono, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Sumut periode 2024–2025.

Baca Juga : Konsultan Proyek Jalan Bersaksi, Mengaku Dijebak dalam Kasus Korupsi Eks Kadis PUPR Sumut

Khusus untuk Mulyono, jaksa membeberkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa Kirun yang menyebutkan bahwa total uang suap yang diberikan mencapai Rp2,4 miliar. Namun, baik Mulyono maupun Kirun sempat mengaku dalam persidangan sebelumnya pada Rabu (22/10/2025) bahwa jumlah yang diterima hanya Rp200 juta.

Dalam sidang Kamis (23/10/2025), Kirun kembali mengoreksi keterangannya. Ia mengakui jumlah suap yang diberikan lebih besar dari pengakuan awal.

“Setelah saya baca lagi BAP saya tadi malam, memang ada yang Rp200 juta, lalu saya temukan ada tambahan Rp300 juta lagi, dan ada yang belum sempat saya berikan,” ungkap Kirun kepada majelis hakim yang dipimpin Khamozaro Waruwu.

Baca Juga : Topan Ginting Hadiri Sidang Perdana Dugaan Korupsi Proyek Jalan Sumut di PN Medan

Pernyataan itu kemudian diperkuat oleh JPU KPK yang menunjukkan bukti dalam BAP terdakwa. Di dalamnya, Kirun mengaku telah memberikan uang fee senilai Rp600 juta secara bertahap untuk proyek penanganan long segment pada ruas Sipiongot–Batas Tapanuli Selatan di Kabupaten Padang Lawas Utara dengan nilai proyek Rp21 miliar lebih.

Selain itu, terdapat fee sebesar Rp240 juta untuk proyek peningkatan struktur jalan provinsi pada ruas Padangsidimpuan-Hutaimbaru, Padangsidimpuan-Batunadua senilai lebih dari Rp8 miliar, serta Rp180 juta untuk proyek ruas Sipiongot–Janji Manahan, Paluta. 

Dari rangkaian proyek tersebut, total uang suap kepada Mulyono mencapai Rp1,175 miliar, sebagaimana diperkuat dengan bukti transfer dan catatan bendahara PT DNG, Mariam.

Baca Juga : Polisi Didesak Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut

Sebelumnya, pada persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi (Rabu, 23/10/2024), Mulyono bersikukuh hanya menerima Rp200 juta dari total Rp2,3 miliar yang disebut jaksa. Saat dikonfrontir, pernyataan itu juga diamini oleh terdakwa Kirun.

“Jangan berbohonglah,” tegur hakim anggota M. Yusafrihari Girsang kala itu.

Sementara itu, sidang kasus suap jalan di Sumut ini di skors dan akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 5 November 2025 mendatang.

Baca Juga : Sidang Kedua Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Berlanjut di PN Sibolga: Tergugat PT CPA Tidak Hadir

(Cw4/Nusantaraterkini.co)