nusantaraterkini.co, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap modus pencucian uang yang dilakukan bandar narkoba di Kalimantan Barat (Kalbar) bernama Withman (42) pada awal Juli 2024 lalu.
Tak tanggung-tanggung, Withman memiliki aset senilai Rp 30 miliar, termasuk kos-kosan dan bisnis jual beli mobil.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, mengatakan terungkapnya kasus ini setelah polisi menelusuri aliran uang dari terdakwa narkoba berinisial AJ yang telah menjalani sidang di Pengadilan Singkawang.
Baca Juga : Habib Aboe: Judi Online Penyebab Munculnya Berbagai Penyakit Sosial
Wihtman juga diketahui memegang nomor rekening milik 5 terdakwa kasus narkoba. Nilai transaksi yang berlangsung sejak 2017 itu senilai Rp 80 miliar.
"W dikenal sebagai bandar narkoba yang beroperasi di Kalimatan Barat. Dia kenal dengan sejumlah pengedar narkoba baik yang dipenjara dan masih berkeliaran," kata Mukti di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).
Mukti menyebut uang dari peredaran barang haram itu telah digunakan tersangka membangun sejumlah usaha seperti jual mobil hingga kos-kosan.
Baca Juga : 321 WNA Jaringan Judi Online Internasional Digelandang ke Imigrasi, Polisi Kejar Otak Judol di Jakbar
"Menerima pentransferan uang hasil jual beli narkotika dari para terdakwa tindak pidana narkotika. Nilai total aset yang disita sebesar Rp 30 miliar," ujarnya.
Atas perbuatannya, Withman dijerat dengan Pasal 345 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 137 a b UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun.
(Dra/nusantaraterkini.co)
