Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Fraksi Gerindra Minta Pembahasan Revisi RUU Penyiaran Dihentikan Sementara

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Supratman Andi Agtas. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Fraksi Partai Gerindra DPR meminta agar revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran untuk sementara tak dibahas di DPR.

Hal ini disampaikan Anggota DPR Fraksi Gerindra Supratman Andi Agtas menyoroti permintaan dari Dewan Pers.

Baca Juga : Komisi I Usul Pembatasan Akun Ganda Medsos dalam RUU Penyiaran

"RUU Penyiaran kemarin saya sudah sampaikan di semua media, satu bahwa saat ini sudah ada di Badan Legislasi, Badan Legislasi sudah sekali mendengarkan paparan dari pengusul, dalam hal ini teman-teman Komisi I," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Baca Juga : Ini Poin-poin Kontroversial dalam RUU Penyiaran

Supratman yang juga Ketua Baleg DPR ini mengatakan ada perintah dari Fraksi Gerindra untuk tidak membahas dahulu pasal terkait posisi Dewan Pers hingga poin yang menyangkut jurnalisme investigasi. Supratman mengatakan ada penundaan dahulu terkait itu.

"Kemudian yang kedua saya sampaikan ke teman-teman semua bahwa dari fraksi kami sudah memerintahkan kepada saya untuk sementara tidak membahas RUU Penyiaran, terutama yang berkaitan dengan dua hal. Satu, posisi Dewan Pers, yang kedua menyangkut jurnalistik investigasi," ujar Supratman.

Baca Juga : 18 Tahun Gerindra, Erwin Efendi Lubis Pimpin Aksi Bersih Lingkungan dan Bagi Sembako di Madina

"Ya artinya begitu perintahnya (ditunda)," ucap dia.

Baca Juga : HUT ke-18 Partai Gerindra, Sekjen Sugiono Serukan Konsolidasi dan Aksi Nyata

Adapun alasannya, Supratman tak ingin kemerdekaan pers menjadi terganggu akibat pasal itu. Supratman menyebut posisi pers sebagai pilar demokrasi harus terus dijaga

"Satu, kita tidak mau kemerdekaan pers itu terganggu, ya kan. Pers sebagai lokomotif dan salah satu pilar demokrasi itu harus dipertahankan karena itu buat demokrasi," imbuhnya.

Baca Juga : MK Putuskan Sengketa Pers Wajib Lewat Dewan Pers, AJI Indonesia: Proses Hukum Tanpa Mediasi Cacat Formil

Diketahui, Dewan Pers menyatakan sikap penolakan terhadap RUU Penyiaran yang digodok di DPR. Dewan Pers menilai RUU itu bisa mengekang kebebasan pers.

"Meskipun demikian, terhadap draft RUU Penyiaran versi Oktober 2023 Dewan Pers dan konstituen menolak sebagai draft yang mencerminkan pemenuhan hak konstitusional negara untuk mendapatkan informasi sebagai mana yang dijamin dalam UUD 45," kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu di Gedung Dewan Pers.

(cw1/nusantaraterkini.co)