Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Komisi I Usul Pembatasan Akun Ganda Medsos dalam RUU Penyiaran

Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Anggota Komisi I DPR Oleh Soleh. (Foto: Dok.DPR)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Oleh Soleh,mengemukakan usulan terkait regulasi platform media sosial. Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan perwakilan Google, YouTube, Meta, dan TikTok di Gedung DPR, ia menegaskan pentingnya pembatasan akun ganda (second account) bagi pengguna media sosial.

Usulan ini disampaikan sebagai respons atas maraknya penyalahgunaan akun ganda yang dinilai merugikan masyarakat dan berpotensi menjadi ancaman. Ia mendorong agar ketentuan mengenai pembatasan ini secara tegas dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran).

Baca Juga : Ini Poin-poin Kontroversial dalam RUU Penyiaran

"Sudah saatnya kita memiliki regulasi yang jelas terkait penggunaan akun di media sosial. Akun ganda seringkali disalahgunakan untuk tujuan negatif, dari penyebaran hoaks hingga penipuan. Ini merusak tatanan sosial kita," ujar Oleh Soleh, Kamis (17/7/2025).

Baca Juga : Fraksi Gerindra Minta Pembahasan Revisi RUU Penyiaran Dihentikan Sementara

Ia menekankan bahwa pembatasan ini tidak hanya berlaku untuk individu, tetapi juga untuk perusahaan dan lembaga. "Setiap orang, perusahaan, atau lembaga semestinya hanya memiliki satu akun asli di setiap platform. Ini untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan bertanggung jawab," tambahnya.

Oleh Soleh berharap agar usulan ini dapat menjadi perhatian serius dalam pembahasan RUU Penyiaran dan dapat diimplementasikan demi keamanan serta kenyamanan pengguna ruang digital di Indonesia. 

Baca Juga : BGN Wajibkan Seluruh SPPG Miliki Akun Medsos untuk Lapor Menu MBG

“Komisi I DPR berkomitmen untuk terus mengawal pembahasan RUU ini agar dapat segera disahkan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” ungkap legislator dapil Jabar ini.

(cw1/nusantaraterkini.co)