Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Gaji Guru dan Dosen Kecil, Pengamat: Pemerintah Salah Tentukan Anggaran Pendidikan

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Pengamat Pendidikan, Ubaid Matraji. (Foto: dok Instagram/@ubaidmatraji)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mullyani menyinggung ketidakkesanggupan negara karena memberikan guru dan dosen gaji kecil akibat terbatasnya anggaran.

Menanggapi itu, banyak kalangan pendidik maupun anggota DPR menilai pernyataan tersebut tidak menunjukkan realitas sesungguhnya yang terjadi di lapangan. 

Pengamat Pendidikan Ubaid Matraji menilai akar masalah gaji guru dan dosen kecil meski porsi anggaran besar karena pemerintah selama ini salah sasaran.

Ubaid, menuturkan, 20 persen porsi pendidikan dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Rp724,3 triliun itu presentase yang sangat besar. Namun jika gaji guru dan dosen masih kecil, ia menilai ada tatanan yang salah.

Baca Juga : Fraksi Golkar MPR Tolak Anggaran Dinas Masuk di Anggaran Pendidikan

“Jadi ada yang salah menentukan sasaran penerima anggaran pendidikan. Kalau anggaran besar yang diterima besar itu pas. Kalau anggaran besar, gaji memprihatinkan ya berarti yang menikmati siapa,” katanya, Rabu (13/8/2025).

Lebih lanjut Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) ini menyatakan, sumber masalah gaji guru dan dosen masih kecil, karena diduga bukan prioritas. Susunan ideal menurutnya anggaran pendidikan untuk siswa, lalu urutan kedua untuk guru. Peralatan atau kebutuhan lain, berada di urutan setelahnya.

“Kalau mau belajar tanpa guru gimana, kuliah tanpa dosen jadi kuliah enggak? Mestinya penerima manfaat dalam pendidikan pertama murid, kedua guru,” imbuhnya.

Kesejahteraan 100% guru dan dosen, lanjut Ubaid, harus dipandang pemerintah sebagai hak, bukan hadiah yang perlu diberikan. Itu sesuai amanat UUD 1945 dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sikdinas).

Baca Juga : Prabowo: Anggaran Pendidikan Harus Sampai ke yang Membutuhkan

“Mau ganti kurikulum berkali-kali, kalau guru melempem, karena data hasil uji kompetensi guru, sampai hari ini 70% guru masih di bawah standar nasional,” tuturnya.

Jika tidak dilakukan, masa depan profesi guru dan dosen terancam tidak ada penerus, karena minimnya kesejahteraan. Parahnya, akan diisi oleh orang yang tak punya kompetensi.

“Calon-calon guru ini akan diisi oleh kualitas buruk yang ngelamar ke sana kemari enggak keterima. Kalau punya cita-cita Indonesia Emas ya enggak ada negara maju yang manusianya bodoh,” tegasnya.

Selain soal kesejahteraan guru, ia juga menyoroti ketidakmaksimalan anggaran untuk menjamin hak pendidikan anak.

“Indonesia merdeka 80 tahun, masih ada 4 juta anak Indonesia yang sekolah aja enggak bisa,” tandasnya.

Tak Paham UU Pendididkan

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim menyatakan pernyataan Sri Mulyani mengindikasikan kurangnya pemahaman tentang hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang layak, seperti yang diamanatkan dalam Pasal 31 UUD 1945.

“Ini menandakan bahwa Bu Menteri tidak memahami, tidak mengerti betul itu yang apa spirit dari Pasal 31 undang-undang Dasar 45 bahwa untuk mendapatkan pendidikan adalah hak warga negara,” katanya.

Baca Juga : Komisi X Optimistis Prabowo Tak Akan Pangkas Anggaran Dasar Pendidikan

Satriwan menjelaskan, UUD 1945 telah mengamanatkan bahwa negara wajib membiayai pendidikan nasional demi memberikan pelayanan pendidikan yang layak bagi seluruh warga negara. Lebih jauh lagi, Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 secara eksplisit menyebutkan tujuan nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.

Guru dan dosen, sebagai garda terdepan dalam mencapai tujuan mulia tersebut, selayaknya mendapatkan apresiasi dan kesejahteraan yang memadai. Satriwan menyayangkan kenyataan bahwa profesi yang mulia dan terhormat ini seringkali tidak diimbangi dengan kesejahteraan yang sepantasnya.

“Dalam kenyataannya mereka profesi mulia terhormat bermartabat, tetapi mereka tidak mendapatkan kesejahteraan yang sesuai dengan apa yang sudah mereka lakukan untuk mencapai cita-cita mulia tadi,” ujarnya.

Jadi Tanggungjawab Negara

Sementara itu, Anggota Komisi X DPR Andi Muawiyah Ramly berpandagan gaji guru dan dosen seharusnya menjadi tanggung jawab negara, 

"Gaji guru dan dosen itu seharusnya menjadi tanggungjawab negara secara penuh, terutama yang sekolah dan perguruan tinggi negeri. Kalau gaji guru masih dibebankan ke rakyat, apa bedanya dengan sekolah swasta," katanya.

Baca Juga : Komisi X DPR Dorong Peningkatan Anggaran Pendidikan di Wilayah Indonesia Timur

Legislator dapil Sulawesi Selatan itu mengakui jika gaji guru dan dosen di Indonesia memang masih jauh dari layak. Padahal guru dan dosen adalah garda terdepan dalam mencerdaskan generasi penerus bangsa.

“Gaji guru dan dosen di Indonesia saat ini masih jauh dari kata layak, terutama jika dibandingkan dengan negara lain. Contohnya, di Jerman, guru bisa memperoleh penghasilan hingga sekitar 1 miliar rupiah per tahun. Ini jelas menunjukkan bahwa kita masih harus berbenah dalam hal penghargaan terhadap profesi guru,” tegasnya.

Ia menegaskan, amanat 20 persen APBN atau senilai Rp 724,3 triliun pada 2025 sejatinya sudah cukup untuk memberikan gaji yang layak bagi para guru selama dikelola dengan akuntabel.

“Yang paling penting bukan hanya soal anggaran, tapi bagaimana anggaran tersebut dikelola dengan manajemen yang akuntabel. Jika pengelolaan dana pendidikan dapat dikontrol dengan baik, maka kesejahteraan guru bisa terpenuhi,” tandasnya.

Baca Juga : Brian Yuliarto jadi Mendiktisaintek, Komisi X Ajak Kawal Efisiensi Anggaran Pendidikan

Sebelumnya, Sri Mulyani menyoroti keluhan mengenai rendahnya gaji guru dan dosen di Indonesia, mengakui bahwa hal ini merupakan tantangan dalam pengelolaan anggaran negara. 

Ia kemudian mempertanyakan apakah masyarakat perlu ikut menanggung gaji guru dan dosen agar profesi ini mendapatkan gaji yang layak, mengingat keterbatasan APBN.

“Ini salah satu tantangan bagi keuangan negara. Apakah semuanya harus dibiayai oleh keuangan negara atau ada partisipasi dari masyarakat?” ucapnya.

(cw1/nusantaraterkini.co)