Nusantaraterkini.co, TAPTENG - Galian C tanah uruk diduga ilegal kembali beroperasi di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, tepatnya di Jalan Faisal Tanjung, Lorong 5 Bunan Lumban, Kecamatan Pandan, Selasa (22/10/2025).
Galian C tersebut diketahui milik S yang sebenarnya sudah tutup beberapa bulan karena tidak memiliki izin, namun kembali aktif.
Dikonfirmasi awak media pada seorang pengawas galian C yang berada di lokasi, tidak mau memberikan keterangan.
Baca Juga : Dugaan Galian C Ilegal Kembali Beroperasi di Kecamatan Tukka Tapteng
Sementara Kepala Dinas Perizinan Tapteng, F. Simanungkalit dikonfirmasi mengenai galian C yang sudah beberapa hari beroperasi tersebut membenarkan bahwa galian tanah uruk tersebut tidak memiliki izin.
"Tidak ada minta konfirmasi atau koordinasi dengan dinas perizinan," tulisnya dalam sambungan whatsapp.
Ia juga berharap agar setiap usaha atau perusahaan dapat mengurus izinnya di Dinas Perizinan. Apalagi galian C dengan memakai alat berat diruang terbuka.
"Yang kita kwatirkan bertentangan dengan tata ruang dan status lahan hutan lindung, itu segera kita tutup," tegas F. Simanungkalit.
(Jjm/Nusantaraterkini.co)
