nusantaraterkini.co, SINGAPURA - Baru-baru ini Singapura digemparkan dengan kasus korupsi yang menjerat Menteri Transportasi, S. Iswaran.
Iswaran yang telah mundur dari jabatannya, didakwa korupsi setelah menerima banyak gratifikasi/ hadiah semasa dirinya berdinas.
Dalam sidang perdana pada Selasa (24/9/2024) lalu, Iswaran mengaku bersalah menerima hadiah saat menjabat.
Baca Juga : KPK Periksa 7 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Mengutip Reuters, Iswaran yang bergabung dengan kabinet pada 2006, adalah menteri Singapura pertama yang didakwa di pengadilan atas tuduhan korupsi.
Pria berusia 62 tahun itu ditangkap pada Juli 2023 dan bebas dengan jaminan. Iswaran dituduh menerima suap ratusan ribu dolar Singapura dari taipan properti, Ong Beng Seng, dan pengusaha lainnya, Lum Kok Seng.
Iswaran masuk jajaran Komite Pengarah Grand Prix, sementara Ong memiliki hak atas kompetisi balapan itu.
Baca Juga : Baru Sepekan Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Langsung Ditahan dalam Kasus Suap Rp1,5 Miliar
Iswaran dituding menerima sejumlah hadiah, mulai dari layanan jet pribadi hingga tiket musik. Iswaran awalnya menyangkal semua tuduhan dan kemudian mundur dari kabinet.
Semula jaksa menjeratnya dengan 35 dakwaan, tapi kemudian berkurang banyak pada sidang perdana.
Mengutip Channel News Asia (CNA), dalam sidang tersebut, Iswaran mengaku bersalah atas empat dakwaan memperoleh barang berharga sebagai pejabat publik dan satu dakwaan menghalangi keadilan (obstruction of justice).
Baca Juga : Bandara SMB II Kembali Layani Penerbangan Internasional Rute Palembang-Singapura
Keputusan ini mengejutkan setelah jaksa mengubah dua dakwaan korupsi menjadi dakwaan yang lebih ringan berdasarkan Pasal 165 KUHP—ketentuan yang jarang digunakan.
Adapun hadiah yang diterima Iswaran adalah:
Pertama, tiket pertandingan bola pada 2015- 2018 senilai 5.646 dolar Singapura atau sekitar Rp 66.403.340.
Baca Juga : Mulai Januari 2026, Singapura Naikkan Batas Usia Pendonor Darah Pertama Menjadi 65 Tahun
Kedua, puluhan tiket Grand Prix Formula 1 Singapura.
Ketiga, puluhan tiket pertunjukan dan konser musik di Inggris antara 2015-2021.
Keempat, nebeng jet pribadi konglomerat ke Doha, Qatar, dan akomodasi lainnya.
S. Iswaran juga didakwa dengan pasal menghalangi keadilan atau merintangi penyidikan (obstruction of justice/OoJ). Upaya ini dilakukan terkait dengan tebengan jet pribadi ke Doha, Qatar.
Mengutip Channel News Asia (CNA), pada 6 Desember 2022, Iswaran menerima undangan dari Ong untuk bergabung dengannya dalam perjalanan ke Qatar. Ong mengatakan dia akan menanggung semua biaya perjalanan.
Iswaran kemudian mengambil cuti mendadak dan terbang ke Qatar pada 10 Desember 2022 dengan jet pribadi Ong.
Dia check in ke sebuah kamar di Four Seasons Doha dan terbang kembali keesokan harinya dengan penerbangan kelas bisnis. Kamar hotel dan penerbangan pulang dibiayai oleh GP Singapura— Ong adalah pemegang saham mayoritas di organisasi yang menggelar balapan F1 di Singapura itu.
Biaya perjalanan berjumlah lebih dari 20.000 dolar Singapura (sekitar Rp 235 juta). Iswaran tidak membayar kembali biaya apa pun kepada Ong maupun GP Singapura.
Hingga akhirnya CPIB (KPK Singapura) menemukan manifes penerbangan jet pribadi itu dan terkuak Iswaran tidak melaporkan penerimaan hadiah tersebut kepada otoritas yang berwenang.
Pada tanggal 18 Mei 2023, rekan Ong memberi tahu Ong bahwa CPIB telah menyita manifes penerbangan dan menanyai mereka tentang perjalanan ke Doha.
Antara saat itu dan 23 Mei 2023, Ong memberi tahu Iswaran tentang perkembangan ini melalui telepon.
Sehari setelah panggilan telepon mereka, kedua pria tersebut berbicara lagi, dan Iswaran meminta Ong agar GP Singapura mengirim tagihan kepadanya untuk perjalanan ke Doha. Ong kemudian mengatur agar faktur tagihan dikirim ke asisten pribadi Iswaran keesokan harinya.
Sekitar 25 Mei 2023, Iswaran mengeluarkan cek sebesar 5.700 dolar Singapura (sekitar Rp 88 juta) kepada GP Singapura.
Nah, langkah Iswaran membayar tagihan inilah yang dianggap menghalangi keadilan atau merintangi penyidikan (obstruction of justice).
Menurut jaksa, tindakan ini "memiliki kecenderungan menghambat jalannya peradilan, karena kecil kemungkinan dia akan diselidiki oleh CPIB sehubungan dengan perjalanan ke Doha".
“Iswaran saat itu mengetahui bahwa tindakannya melakukan pembayaran untuk penerbangan Doha-Singapura kemungkinan besar akan menghambat jalannya penyelidikan,” papar jaksa, dikutip dari CNA.
Jaksa mengatakan, hal ini merupakan dasar dari pelanggaran paling serius yang dilakukan Iswaran, yaitu menghalangi keadilan/ merintangi penyidikan berdasarkan Pasal 204A KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Atas kasus korupsinya S. Iswaran dijatuhi hukuman 12 bulan penjara oleh pengadilan di Singapura pada Kamis (3/10/2024).
Pekan lalu Iswaran dituntut akibat atas tuduhan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dan menerima hadiah ilegal. Awalnya jaksa menuntut Iswaran enam sampai tujuh bulan kurungan.
Tuntutan itu sempat ditolak tim pembela hukum Iswaran. Mereka mengajukan hukuman maksimal delapan pekan penjara.
Namun, ternyata hakim menjatuhkan hukuman yang lebih berat.
(Dra/nusantaraterkini.co).
