Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Kejaksaan Agung resmi menetapkan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap terkait pengelolaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara.
Penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Usai ditetapkan, Hery langsung ditahan di rumah tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan tata kelola usaha pertambangan nikel dalam kurun waktu 2013 hingga 2025.
Baca Juga : Ketua Ombudsman jadi Tersangka Korupsi Tambang Nikel, Formappi Soroti Buruknya Seleksi Pejabat
Kasus bermula saat PT TSHI menghadapi persoalan terkait kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Kementerian Kehutanan. Dalam situasi tersebut, pihak perusahaan diduga menjalin kesepakatan dengan Hery Susanto.
Saat masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman, Hery diduga memanfaatkan posisinya untuk memengaruhi kebijakan kementerian agar dilakukan koreksi terhadap kewajiban pembayaran perusahaan.
Tak hanya itu, Hery juga disebut mengarahkan agar pihak perusahaan menghitung sendiri besaran kewajiban yang harus dibayarkan.
Baca Juga : Ini Alasan Kejagung Amankan Kajari Karo di Balik Penanganan Kasus Amsal Sitepu
Sebagai imbalan atas intervensi tersebut, Hery diduga menerima uang sekitar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI berinisial LKM.
“Untuk sementara, nilai yang terdeteksi sekitar Rp1,5 miliar,” ungkap Syarief.
Diketahui, Hery merupakan anggota Ombudsman periode 2021–2026 dan baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman pada 10 April 2026. Namun, hanya dalam hitungan hari setelah pelantikan, ia harus berhadapan dengan proses hukum.
Baca Juga : Kejagung Tarik Kajari Karo, DPR Apresiasi Langkah Tegakkan Profesionalitas
Dalam kasus ini, penyidik menjerat Hery dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Hery Susanto terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
(Dra/nusantaraterkini.co)
