Nusantaraterkini.co, MEDAN - Awal tahun 2025 ditandai dengan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah perusahaan media besar di Indonesia.
Kondisi ini memperlihatkan betapa rentannya industri media dalam menghadapi tekanan ekonomi digital, perubahan pola konsumsi berita, dan persaingan dengan platform teknologi global.
Sedikitnya, lima perusahaan media nasional diketahui telah melakukan PHK terhadap ratusan karyawannya sejak Januari hingga Mei 2025. Di antaranya termasuk media cetak, media online dan penyiaran televisi.
Beberapa perusahaan menyatakan langkah ini sebagai bagian dari restrukturisasi bisnis untuk tetap bertahan dalam iklim industri yang terus berubah.
Akademisi FISIP UMSU, Assoc Prof. Dr. Mujahiddin, S.Sos, MSP mengatakan, situasi tersebut merupakan dampak nyata dari disrupsi media yang sejak 5 sampai 10 tahun lalu sudah terjadi. Pada fase awal, disrupsi media ini menghantam bisnis media cetak baik pada level nasional maupun media cetak lokal, Minggu (4/5/2025) malam.
"Itu fase awal yg bisa kita lihat. Beberapa media cetak yang mempunyai kemampuan finansial kuat dan SDM yg inovatif, dapat segera beradaptasi dengan beralih ke media pemberitaan online. Ada yang berhasil eksis dan ada juga yang pada akhirnya tutup karena tidak mampu memahami model bisnis mekanisme kerja dari media online," ujarnya.
Situasi saat ini menurut Mujahiddin merupakan dampak ikutan dari disrupsi media tersebut yang kemudian menghantam bisnis media pertelevisian. Point pentingnya, pasar (masyarakat penikmat informasi) saat ini butuh percepatan informasi dan perluasan. Selama ini, baik media cetak, online dan televisi memiliki kelemahan pada aspek ini.
Baca Juga: Dasco dan Elegi Jurnalisme Warung Kopi
"Jadi misalnya begini, ada tawuran antar anak muda di seputaran Medan Denai pada hari ini. Jika di media cetak, informasi tersebut bisa kita dapatkan di besok hari, di media online mungkin diberitakan (real time) tapi sebaran (shear) informasinya belum tentu meluas. Sedangkan di dunia televisi yang sifatnya menasional, situasi ini mungkin dianggap tidak terlalu menarik diberitakan," jelasnya.
Di satu sisi, munculnya media sosial yang dapat membagikan semua informasi secara luas dan cepat, membuat banyak orang akhirnya lebih memilih untuk melihat media sosial. Ditambah lagi, media sosial bekerja dengan sistem algoritma yang dapat menyajikan konten sesuai dengan preferensi si pengguna. Di sini letak paradoksnya.
"Kalau kita mau amati, dalam beberapa tahun belakangan ini, berapa banyak media online dan media televisi yang menggunakan basis informasi pemberitaanya dari akun-akun media sosial. Bahkan ada satu tanyangan yang kusus mengulas konten-konten viral di media sosial. Padahal masyarakat sudah lebih dulu dapat hal tersebut dari handphone yang mereka pegang sehari-hari," bebernya.
Point lainnya yang bisa dilihat dari disrupsi media ini, lanjutnya adalah perluasan preferensi dari masyarakat yang tidak terakomodir di media-media sebelumnya. Mujahiddin menjelaskan, reting televisi itu ada di berita gosip, talkshow, dan sinetron tertentu.
Tapi saat ini tidak lagi menarik bagi masyarakat. Karena mereka bisa mengikuti informasi yang disajikan tersebut langsung dari si selebritis dengan mengikutin akun media sosialnya.
"Jadi masyarakat sekarang bisa lebih dekat dengan seorang tokoh/artis yang mereka kagumi. Mereka bisa tau aktivitas si tokoh secara langsung dan bisa interaktif dengan mengomentari konten yang dibuat si aktor. Tanpa harus menunggu di layar televisi," jelasnya.
Dari hal ini menurut Mujahiddin, bisa dilihat banyak perubahan dari pola konsumsi informasi masyarakat. Sayangnya, pemerintah terkesan lambat dalam mengantisipasi perubahan ini. Misalnya saja, tidak ada regulasi yang jelas dan detail terkait penggunaan media sosial youtube sebagai sarana podcast.
"Kita lihat sekarang banyak podcast muncul, tidak hanya dalam bentuk talkshow biasa atau komedi, tetapi juga ulasan sosial-politik. Akademisi membuat podcast, politisi membuat podcast, ekonom membuat podcast, akhirnya siaran bertambah, informasi di publik beredar tanpa filter. Seperti yang selama ini disematkan kepada media-media masa yang menjadi media informasi publik?," tuturnya.
Mujahiddin menambahkan kekosongan terhadap regulasi ini memperparah situasi dan disrupsi semakin tidak bisa dihindari.
"Tentu saja yang dirugikan adalah para pekerja media, tidak hanya para jurnalis, tetapi seluruh element pekerja yang ada di dalam industri media massa," pungkasnya.
(Akb/Nusantaraterkini.co)
