Nusantaraterkini.co, JAKARTA-Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menghantam Indonesia sepanjang tahun 2025 ternyata jauh lebih mengerikan dari yang diperkirakan. Data terbaru Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 88.519 pekerja kehilangan mata pencaharian, melonjak signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Angka ini memicu reaksi keras dari Senayan yang menilai pemerintah masih "setengah hati" dalam melindungi nasib buruh.
Anggota Komisi IX DPR RI, Ashabul Kahfi, menegaskan bahwa lonjakan angka PHK ini adalah alarm keras bagi stabilitas dunia kerja nasional. Ia mendesak agar pemerintah tidak hanya memberikan pernyataan normatif atau rencana administratif yang tak menyentuh akar masalah.
Baca Juga : Buruh Terancam PHK Sepihak, Kepala Toko Indomaret di Simalungun Tiba-tiba Terima SP dan Skorsing
"Kami akan memanggil pihak terkait, baik pemerintah maupun BPJS Ketenagakerjaan. Lonjakan PHK ini harus dijawab dengan langkah nyata, terukur, dan berpihak pada pekerja. Bukan sekadar pernyataan atau rencana di atas kertas," tegas Kahfi, di Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Kritik tajam Kahfi menyasar pada efektivitas Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Meski program ini dirancang sebagai bantalan sosial, pada kenyataannya banyak pekerja yang justru "pusing tujuh keliling" menghadapi birokrasi dan kerumitan administrasi saat sedang terpuruk pasca-PHK.
Legislator asal Sulawesi Selatan ini juga mengingatkan bahwa angka 88.519 jiwa tersebut hanyalah "puncak gunung es". Data tersebut hanya mencakup mereka yang terdaftar sebagai peserta JKP, sementara ribuan pekerja lainnya di sektor informal atau perusahaan yang tidak patuh iuran dipastikan belum terdata dan terlunta-lunta tanpa jaminan.
"Masih mungkin ada saudara-saudara kita yang terkena PHK tetapi belum tercatat atau belum terjangkau sistem. Negara tidak boleh hadir setengah hati," tambah politisi PAN tersebut.
Selain menuntut perbaikan akses JKP, Komisi IX DPR mendesak adanya pengawasan ketat terhadap perusahaan nakal yang mangkir membayar iuran jaminan sosial. Menurut Kahfi, keberanian dan konsistensi pemerintah dalam mengeksekusi aturan sangat dibutuhkan agar pekerja tidak menjadi korban ganda: kehilangan pekerjaan sekaligus kehilangan hak sosialnya.
Berdasarkan data Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemnaker, angka PHK tahun 2025 ini meningkat sebanyak 10.554 orang dibandingkan tahun 2024 yang tercatat di angka 77.965 orang.
Baca Juga : Komisi E DPR Sumut Gelar RDP dengan Buruh Korban PHK: CV BSS Tak Hadir
"Tekanan ekonomi di kawasan industri dan perkotaan menjadi titik krusial yang menuntut kehadiran negara melalui pelatihan ulang (reskilling) yang relevan dengan kebutuhan pasar saat ini," pungkasnya.
(Cw1/Nusantaraterkini.co)
