nusantaraterkini.co, JABAR - Polisi menangkap kelompok pemuda yang buat onar di daerah Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, pada Minggu (15/12/2024) kemarin.
Dalam aksinya, mereka melakukan perusakan pada sejumlah warung di permukiman warga dan melakukan pencurian dengan kekerasan.
Usai menjalankan aksinya atau kurang dari 24 jam, pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap belasan anggota geng motor yang membuat onar.
Baca Juga : Bentrok Dua Kelompok di Makassar: Warga Tertembus Panah, Motor dan Mobil Dibakar
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan kelompok itu terdiri dari 11 orang, enam pelaku di antaranya adalah pria inisial AR (23), RA (19), RA (23), S (18), LA (18), AS (18). Sementara sebanyak 5 orang sisanya masih masih di bawah umur.
“11 orang ini sudah kami tangkap, enam di antaranya adalah yang sudah dewasa lima masih di bawah umur. Jadi karena dibawah umur tidak kami hadirkan dalam press conference namun tetap kami proses bagaimana prosedur hukum yang berlaku,” katanya di Mapolresta Bandung, pada Senin (16/12/2024).
Kusworo mengungkap kasusnya bermula saat kelompok pemuda ini mencari seseorang di daerah Pameungpeuk yang sebelumnya pernah bentrok dengan salah satu dari mereka.
Baca Juga : Formappi Minta MKD Periksa Cucun Ahmad Sjamsurijal Imbas Rendahkan Profesi Ahli Gizi
Kesal karena tak kunjung ketemu, kelompok tersebut melampiaskan kekesalannya ke warga dalam perjalanan pulang.
“Jadi mereka ini merusak dan mengambil barang-barang. Bahkan ada juga beberapa pemilik warung yang dibacok oleh tersangka,” kata dia dikutip kumparan.
Adapun barang-barang yang diambil oleh para pelaku, antara lain dagangan yang berada di salah satu warung kelontong, seperti makanan ringan hingga rokok. Mereka juga mengambil salah satu ponsel milik warga setempat.
Baca Juga : Empat Kecamatan di Kabupaten Bandung Kebanjiran, Ratusan Warga Mengungsi
Untuk perusakan, sasaran mereka beragam. Mulai dari TV di warung kelontong tadi, gerobak pedagang nasi goreng, beberapa sepeda motor milik warga setempat. Mereka melakukan aksi brutal itu dengan menggunakan sejumlah jenis senjata tajam, termasuk golok, yang kini telah diamankan petugas kepolisian.
Saat peristiwa terjadi, warga sekitar lokasi kejadian berlarian karena ketakutan dengan aksi brutal pelaku.
“Para korban yang berada di sekitar warung kelontongan tersebut berlarian karena takut oleh para pelaku yang hampir semuanya membawa berbagai jenis senjata tajam,” katanya.
Kini, para tersangka ditahan di Polresta Bandung. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara dan juga dilapisi dengan pasal 170 KUHP melakukan kekerasan secara bersama-sama.
(Dra/nusantaraterkini.co).
