nusantaraterkini.co, JAKARTA - Pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dicopot dari jabatannya gegara kedapatan menggunakan mobil patroli ke kawasan Puncak, Bogor dan membuang sampah sembarangan.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, pejabat tersebut adalah Agustang Pelani, Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan Kecamatan Jatinegara, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur.
"Jadi itu benar mobil kendaraan dinas operasional khusus Dishub DKI. Itu mobil patroli yang ditumpangi oleh Kasatpel Jatinegara. Dia statusnya Pegawai Negeri Sipil," ujar Syafrin kepada wartawan, Selasa (16/4/24).
Baca Juga : KPK Bongkar Ancaman ‘Jatah Preman’ Gubernur Riau ke Pejabat PUPR: Tak Patuh, Siap-siap Dicopot
Syafrin menjelaskan, saat ini Agustang sudah dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Kasatpel Perhubungan Jatinegara.
Penonaktifan itu adalah sanksi atas pelanggaran yang dilakukan Agustang karena nekat menggunakan mobil dinas untuk bepergian ke luar daerah.
"Sanksinya jadi penonaktifan dari jabatannya selama dua bulan. Ini kemudian sambil kita evaluasi kedepannya," lanjut Syafrin.
Baca Juga : Lantik 177 Pejabat Administrator dan Pengawas Pemprovsu, Bobby Nasution Tekankan Jaga Kekompakan
Adapun tindakan yang dilakukan oleh PNS tersebut sebelumnya terekam kamera mobil pengendara lain, dan videonya beredar luas di media sosial.
Dalam video, mobil putih bertuliskan DISHUB dengan nomor polisi B 1450 PQT terlihat melintas di tengah kemacetan kawasan Puncak.
Tak lama kemudian, penumpang mobil terekam membuang sampah sembarangan ke sisi jalan raya. Tindakan itu dilakukan beberapa kali oleh penumpang mobil Dishub tersebut.
Baca Juga : Beredar Isu 5 Oknum Dishub Palembang Dipecat, Ratu Dewa: Masih Tunggu BAP
Dalam keterangan video dijelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Minggu (14/4/24), ketika penerapan sistem satu arah atau one way di jalur Puncak.
(Dra/nusantaraterkini.co)
Baca Juga : Operasi Ketupat Toba 2026, Polres Pematangsiantar Siapkan Fasilitas Lengkap Bantu Mudik Lebaran
