Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024. Keduanya yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, serta mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Penetapan status hukum tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
“KPK telah menetapkan dua tersangka. Saudara YCQ selaku mantan Menteri Agama dan Saudara IAA sebagai staf khusus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi.
Baca Juga : KPK Panggil Pengurus PBNU, Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Segera Tahan Gus Yaqut
Usai penetapan tersangka, KPK memastikan langkah penahanan terhadap Gus Yaqut akan segera dilakukan guna mempercepat proses penyidikan.
“Terkait penahanan, akan kami sampaikan lebih lanjut. Namun prinsipnya, KPK ingin proses penyidikan berjalan efektif,” kata Budi.
Baca Juga : Profil dan Kekayaan Gus Yaqut, Mantan Menag yang Kini Terjerat Kasus Korupsi Kuota Haji
Kerugian Negara Masih Dihitung BPK
Dalam perkara ini, nilai kerugian keuangan negara belum diumumkan secara pasti. KPK menyebut penghitungan kerugian masih dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Saat ini BPK masih melakukan kalkulasi untuk menghitung besaran kerugian keuangan negara dari perkara dugaan korupsi kuota haji ini,” jelasnya.
PIHK Kembalikan Dana Rp 100 Miliar
KPK juga mengungkapkan telah menerima pengembalian dana senilai sekitar Rp 100 miliar dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji. Dana tersebut diduga berasal dari aliran hasil korupsi kuota haji.
“Hingga saat ini pengembalian uang sudah mencapai kurang lebih Rp 100 miliar dan masih berpotensi bertambah,” ungkap Budi.
KPK pun mengimbau pihak PIHK maupun biro travel lain yang diduga turut menerima keuntungan agar bersikap kooperatif dengan mengembalikan dana tersebut.
“Kami mengajak PIHK, biro travel, maupun asosiasi yang masih ragu untuk segera mengembalikan dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” pungkasnya.
(Dra/nusantaraterkini.co).
