Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

KPK Panggil Pengurus PBNU, Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji

Editor :  hendra
Reporter :  Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Gedung KPK RI.(foto:istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Terbaru, penyidik memanggil Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Selasa (13/1/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“KPK melanjutkan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji dengan memanggil AIZ selaku Ketua Bidang Ekonomi PBNU,” ujar Budi kepada wartawan.

Baca Juga : KPK Panggil Dito Ariotedjo sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Hingga kini, belum diungkap secara rinci peran atau keterkaitan Aizzudin dalam perkara tersebut. Yang bersangkutan juga belum memberikan pernyataan publik terkait pemanggilan oleh lembaga antirasuah itu.

Penelusuran Alur Kuota Haji Khusus

Dalam rangkaian penyidikan, KPK sebelumnya telah memeriksa Wakil Katib Syuriah PWNU DKI Jakarta, Muzaki Kholis. Pemeriksaan difokuskan pada pengetahuan saksi terkait mekanisme pembagian kuota haji khusus, terutama yang melibatkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Baca Juga : Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Haji yang Sudah Naik Penyidikan, KPK Gandeng BPK

Meski tidak memiliki biro perjalanan haji, Muzaki diduga mengetahui praktik distribusi kuota tersebut. Namun hingga kini, ia juga belum memberikan keterangan kepada media terkait pemeriksaannya.

Gus Yaqut dan Stafsus Jadi Tersangka

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Baca Juga : Gus Yaqut dan Eks Stafsus Resmi Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Siapkan Penahanan

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dugaan kerugian negara masih dalam proses penghitungan, namun KPK sebelumnya mengindikasikan nilainya bisa mencapai Rp1 triliun.

Melalui kuasa hukumnya, Gus Yaqut menyatakan siap bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Pihaknya juga menegaskan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Respons Ketua Umum PBNU

Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) turut angkat bicara terkait status hukum adik kandungnya tersebut. Ia menegaskan tidak akan melakukan intervensi dan menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum.

“Secara pribadi tentu ada rasa emosional sebagai kakak, tapi urusan hukum sepenuhnya menjadi kewenangan penegak hukum. Saya tidak ikut campur,” kata Gus Yahya.

Ia juga menegaskan bahwa PBNU sebagai organisasi tidak memiliki kaitan dengan perkara tersebut.

“Tindakan individu tidak mewakili organisasi. PBNU tidak terlibat dalam kasus ini,” tegasnya.

(Dra/nusantaraterkini.co).