Hasil Hak Angket Pemilu 2024 Tidak Bisa Jadi Bukti di MK
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Wacana penggunaan hak angket di DPR yang dihembuskan elit-elit Paslon 01 dan 03 terus mengemuka di tengah publik. Jika hak angket tersebut terlaksana, lantas apakah hasil hak angket bisa dijadikan bukti di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga : Rapat Perdana akan Dimulai Bulan Juli, Legislator Beberkan Tiga Fokus Hak Angket Haji
Menanggapi hal itu, Wakil Komandan Echo (Tim Hukum dan Advokasi) Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Adies Kadir, justru mempertanyakan urgensi dibalik wacana penggunaan hak angket yang dihembuskan kubu Paslon 01-03.
Baca Juga : Pakar: NasDem Tak Begitu Semangat Dukung Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024 di Senayan
Sebab, lanjut Waketum DPP Partai Golkar itu, kinerja para penyelenggara pemilu secara keseluruhan cukup baik.
“Sebelum sampai sana (apakah hasil hak angket bisa jadi bukti di MK?) mesti kita pahami betul apa itu hak angket. Pertanyaan baliknya, UU mana yang dilanggar oleh KPU yang berdampak luas terhadap masyarakat? KPU juga menjalankan tugas konstitusinya sesuai dengan UU,” katanya, Minggu (3/3/2024).
Baca Juga : Mitos Politik: Mengapa Partai yang Terlempar dari DPR Sulit Kembali ke Senayan?
Adies mengaku heran jika pelaksanaan pilpres 2024 dianggap penuh kecurangan. Sebab, kata dia, narasi kecurangan yang dihembuskan pihak lawan sangat kontradiktif dengan kondisi riil di lapangan.
Baca Juga : Dukung Putusan MK, Dasco : Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Diakomodir di RUU Pemilu
“Pemilu telah selesai, masyarakat beraktifitas seperti biasa kembali. Tingkat kepuasan terhadap Pemilu 80% an. Jadi ini berdampak kepada siapa?” tegasnya.
Sekali lagi, Adies menegaskan, jikapun Pansus hak angket terbentuk, nantinya rekomendasi yang mereka buat belum tentu juga bisa dijadikan bukti di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga : Eka Widodo: Putusan MK Soal Kuota Caleg Perempuan Perkuat Demokrasi
“Bukti-bukti di MK terkait pemilu harus dibuktikan TSM berdasarkan fakta,” jelas Ketua Umum DPP Ormas MKGR itu.
Baca Juga : GMNI DKI Ajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi terkait UU TNI
Menurutnya, hasil hak angket itu produk politik yang direkomendasikan oleh DPR kepada Pemerintah, dan tidak dapat dijadikan bukti di MK.
“Karena di MK yang diproses dalam persidangan adalah sengketa hasil berdasarkan bukti dan fakta di lapangan, TSM atau tidak. Produk hukum pemilu sudah ada mekanisme hukumnya sendiri yang diatur dalam UU,” tandasnya.
(cw1/nusantaraterkini.co)
