Hasil Survei: Mayoritas Masyarakat Setuju dengan Putusan MK Soal Syarat Cawapres
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Mayoritas masyarakat setuju dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan bahwa salah satu syarat calon wakil presiden (cawapres) ialah berusia 40 tahun atau pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Baca Juga : Survei Populasi, 59 Ekor Macan Tutul Salju Tercatat di Huangnan Qinghai
Hal ini diketahui berdasarkan survei yang dilakukan oleh Public Opinion & Policy Research atau Populi Center. Adapun suara masyarakat yang setuju berjumlah 53,1 persen.
Baca Juga : Bukan dari APBD, Biaya Survei Gubernur Sumut ke Proyek Jalan Sipiongot Paluta Didanai Oleh Pengusaha
“Terkait keputusan Mahkamah Konstitusi tentang salah satu syarat calon wakil presiden berusia 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah, sebanyak 53,1 persen masyarakat mengatakan setuju,” tulis Populi Center dalam surveinya, dikutip nusantaraterkini.co Senin (4/12/2023).
Teruntuk jawaban tidak setuju, terdapat 34,5 persen masyarakat yang memilih itu. Kemudian 12,4 persen masyarakat memilih untuk menolak menjawab.
Baca Juga : Survei: Politik Uang Paling Dikhawatirkan Masyarakat pada Pemilu 2024
Survei ini sendiri dirilis oleh Populi Center pada Kamis, 9 November 2023 dengan 1200 responden yang dipilih secara acak bertingkat (multistage random sampling).
Baca Juga : Survei Populi Center: Prabowo Jadi Tokoh Paling Banyak Dipilih Sebagai Presiden
Adapun metode yang digunakan adalah metode tatap muka dengan menggunakan aplikasi dari Populi Center, margin of error pada survei ini ada di angka kurang lebih 2,83 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Sampel pada survei ini 50 persen laki-laki dan 50 persen perempuan dari berbagai wilayah dari Aceh sampai ke Papua.
(mr6/nusantaraterkini.co)
