Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Ini Alasan Kejagung Amankan Kajari Karo di Balik Penanganan Kasus Amsal Sitepu

Editor :  hendra
Reporter :  Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Harli Siregar bersama Danke Rajagukguk, Reinhard Harve, Juniadi, dan Wira menyampaikan pendapat serta pandangan hukum dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026). (Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan pengamanan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, bersama sejumlah pejabat lainnya terkait penanganan perkara Amsal Sitepu.

Selain Danke, turut diamankan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) serta dua Kepala Subseksi (Kasubsi) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan langkah tersebut dilakukan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses penanganan perkara.

Baca Juga : Baru Sepekan Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Langsung Ditahan dalam Kasus Suap Rp1,5 Miliar

“Pengamanan ini dalam rangka pemeriksaan dan klarifikasi, untuk melihat apakah terdapat pelanggaran serta bagaimana sebenarnya duduk perkara tersebut,” ujar Anang dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026).

Menurutnya, pemeriksaan awal sebenarnya telah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Namun, Kejagung memutuskan mengambil alih proses tersebut demi menjamin objektivitas.

“Pemeriksaan diambil alih langsung oleh tim Kejagung agar lebih objektif, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tak bersalah,” jelasnya.

Baca Juga : Kejagung Tarik Kajari Karo, DPR Apresiasi Langkah Tegakkan Profesionalitas

Fokus Pemeriksaan Menyeluruh

Anang menegaskan bahwa pemeriksaan tidak hanya menyasar satu tahap, tetapi mencakup seluruh proses penanganan perkara, mulai dari penyidikan hingga penuntutan di pengadilan.

“Seluruh tahapan akan dievaluasi, dari awal penanganan hingga proses penuntutan. Termasuk juga terkait penetapan yang sempat menimbulkan polemik,” tambahnya.

Baca Juga : Kajari Karo Diamankan Kejagung, Terkait Polemik Kasus Videografer Amsal Sitepu

Pemeriksaan saat ini dilakukan oleh tim intelijen Kejagung dan akan berlangsung hingga waktu yang belum ditentukan, tergantung kebutuhan penyidik.

Awal Mula Kasus Amsal Sitepu

Kasus yang menjerat Amsal Sitepu bermula pada tahun 2020. Saat itu, ia menawarkan jasa pembuatan video profil desa kepada sekitar 50 desa dengan tarif Rp30 juta per proyek, dan sekitar 20 desa menyepakati kerja sama tersebut.

Namun pada 2025, Amsal ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelembungan anggaran. Jaksa menilai sejumlah komponen biaya seperti konsep, editing, hingga perlengkapan produksi seharusnya tidak memiliki nilai atau dianggap nol rupiah.

Akibatnya, Amsal disebut merugikan negara hingga Rp202 juta dan dituntut dua tahun penjara serta kewajiban mengganti kerugian tersebut.

Meski demikian, dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Amsal tidak terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis bebas.

(Dra/nusantaraterkini.co).