NUSANTARATERKINI.CO - Polisi menangkap dua dari empat pelaku penganiaya anggota Panwascam Medan Baru, bernama Annur Raja Napator Siregar.
Kedua pelaku yang sudah diamankan tersebut yakni bernama Christian Hadi Candra Halawa (33) dan Kshatriya Fernando Sitepu.
Para pelaku merupakan simpatisan Caleg DPD RI periode 2024 bernama Badikenita Sitepu.
Baca Juga : Diam-diam Bawa Kekasihnya ke Rumah saat Mertua Pergi, Nasib Wanita Ini Berakhir Memalukan
Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes pol Teddy Jhon Sahala Marbun, peristiwa penganiayaan itu terjadi, pada Sabtu (13/1/2024) kemarin.
Waktu itu, korban sedang menjalankan tugas mengawasi kegiatan para caleg di kawasan Kecamatan Medan Baru.
Awalnya, korban mendatangi kegiatan yang diselenggarakan oleh Badikenita Sitepu di salah satu kafe di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Baru.
Baca Juga : Sakit Hati Usai Diselingkuhi, Mempelai Pria Diam-Diam Tampilkan Video Mesra Calon Istri di Layar Lebar
"Ada kegiatan perlombaan karaoke yang diadakan oleh salah satu caleg, BS (Badikenita Sitepu). Dimana di situ berkumpul masyarakat," kata Teddy, Senin (15/1/2024).
"Lalu korban ini datang untuk meliput kegiatan yang diselenggarakan oleh caleg tersebut," lanjutnya.
Ia menyampaikan, ketika korban tiba di sana dan menjalin tugas pelaku Christian Hadi Candra Halawa mendatanginya mencoba menghalangi korban bekerja.
Baca Juga : Kepergok Petik Kopi di Kebun Warga, Pria di OKU Selatan Tewas Diamuk Massa
Lalu, pelaku Kshatriya Fernando Sitepu yang juga menghampiri langsung merebut handphone dari tangan korban.
"Pelaku ini nanya, korban ini siapa. Lalu korban menjelaskan bahwa dia adalah anggota Panwaslu tingkat Kecamatan Medan Baru," sebutnya.
Teddy menjelaskan, pada saat itu korban datang memang tidak memakai baju seragam dan tidak membawa kartu tanda pengenal, sehingga para pelaku keberatan korban mengambil gambar di lokasi tersebut.
Baca Juga : Cekcok Uang Upah Panen Kopi, Remaja di OKU Selatan Nekat Tusuk Rekan Kerja Hingga Tewas
"Akhirnya dua pelaku ini menghalangi dan mengambil handphone korban dan memintanya untuk menghapus rekaman itu," ucapnya.
Lebih lanjut, dikatakannya kedua pelaku ini membawa korban ke Jalan Harmonika yang tidak jauh dari lokasi tersebut.
Di sana, para pelaku pun langsung menganiaya korban hingga babak belur. Korban yang ketakutan pun akhirnya melarikan diri.
Baca Juga : Oknum Panwascam di Langkat Terima Beras Berlogo Parpol, Ini Respon Bawaslu
"Korban ini bertemu dengan seorang tukang parkir. Di situ korban di bantu naik Ojol dan melapor ke Polsek Medan Baru," ucapnya.
Teddy menyampaikan, setelah menerima laporan dari korban pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dan mengejar para pelaku dan meringkus dua orang.
"Perannya pelaku CHCH (Christian Hadi Candra Halawa) merampas handphone korban,aku KFS (Kshatriya Fernando Sitepu) yang membawa korban," bebernya.
Baca Juga : Penilaian Seleksi Panwascam di Kota Binjai Diduga Tidak Transparan
Mantan Dirreskrimsus ini menyampaikan, pihaknya masih mengejar pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban lantaran kemauan sendiri.
"Masih ada dua tersangka lagi, sudah dapat identitasnya mohon waktu mudah-mudahan secepatnya kita tangkap," tegasnya.
"Tidak ada yang suruh, mungkin simpatisan caleg ini melihat seolah-olah ada yang mau meliputi, setelah ditanya tidak membawa kita seragam selayaknya anggota Panwaslu," pungkasnya.
(*/nusantaraterkini.co)
Sumber Tribun Medan
