Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Internal KPK Diusulkan Diblacklist dari Daftar Capim, Komisi III DPR: Pansel Jangan Diintervensi

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Trimedya Panjaitan. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi III DPR meminta kepada pansel calon pimpinan (capim) KPK untuk tidak boleh diintervensi apapun terkait dengan adanya usulan memblacklist internal KPK seperti disuarakan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia atau MAKI, Boyamin Saiman.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia atau MAKI, Boyamin Saiman berpandangan, internal KPK periode ini telah gagal total dalam pemberantasan korupsi dan sudah sepantasnya untuk diblackslist dari pendaftaran calon pimpinan (capim) KPK

Baca Juga : Sartono Hutomo Salurkan Bantuan Infrastruktur dan Dukung Penguatan UMKM

"Nanti kewenangan pansel ya, kita nggak boleh intervensi pansel, kalau pansel anggap bahwa mereka masih berwenang kapasitasnya dan integritasnya, kemudian sama seperti yang disampaikan Alex Marwata bahwa problematik di KPK sangat rumit, jadi bukan kepada orangnya gitu, kepada capimnya," kata Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan, Rabu (17/7/2024).

Baca Juga : DPR Soroti Permintaan Footage Gratis dari Kreator, Nilai Tak Etis dan Bebani Sineas

Politikus PDIP itu menilai usulan itu muncul mungkin karena kinerja KPK periode sekarang. Meski begitu, menurutnya tidak boleh melarang orang lain mendaftar calon pimpinan KPK.

"Iya mungkin lihat kinerja ya, tapi kan kita nggak boleh melarang orang mendaftar. Seperti saya bilang tadi, tergantung panselnya melihat dan penjelasan incumbent ini. Karena menurut saya incumbent yang paling tahu program di dalam dan incumbent yang paling tahu gimana mengatasinya," ujarnya.

Baca Juga : Cegah Korupsi, Gus Ipul Usul Pengadaan Barang dan Jasa Program Sekolah Rakyat Dialihkan ke Lembaga Lain

Karenanya, legislator dapil Sumut ini berharap semua pihak menunggu proses yang tengah berlangsung saat ini.

Baca Juga : KPK Kembangkan Kasus Suap Jalan Sumut, Topan Ginting Kembali Diperiksa

"Kita tunggu aja proses ini berlangsung dengan lancar, sembari kita kawal sehingga sampai kepada nama yang dikirim kepada Presiden, Presiden kepada DPR, tapi kelihatannya ini Presiden Prabowo, bukan Joko Widodo, dan DPR yang memilih periode yang akan datang bukan sekarang," jelasnya.

Sebagai informasi, pendaftaran calon pimpinan KPK sudah resmi ditutup pada Senin (15/7/2024) kemarin.

Baca Juga : Sebelum Reses, DPR Targetkan Selesaikan Seleksi Capim dan Dewas KPK

(cw1/nusantaraterkini.co)