Italia Denda Meta Rp99 M Karena Penayangan Iklan Judi
Nusantaraterkini.co - Perusahaan induk Facebook, Meta Platforms, menjadi perusahaan teknologi terbaru yang dikenai denda di Italia atas pelanggaran larangan iklan judi.
Baca Juga : Meta dan Google Divonis Bersalah Atas Kasus Kecanduan Anak
Dilansir dari Antara, Senin (25/12/2023), Meta didenda sebesar 5,85 juta euro (sekitar Rp99 miliar) terkait dengan profil dan akun di Facebook dan Instagram, serta konten berbayar yang mempromosikan taruhan atau permainan dengan hadiah uang tunai.
Baca Juga : Australia Ambil Langkah Tegas, 4,7 Juta Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Dinonaktifkan
Hal tersebut disampaikan oleh otoritas pengawas komunikasi AGCOM dalam sebuah pernyataan pada Jumat (22/12/2023). Namun sejauh ini, belum ada tanggapan langsung dari pihak Meta.
Sebelumnya, pada awal Desember ini, Reuters melaporkan pada, Sabtu (23/12/2023), AGCOM mengumumkan denda untuk YouTube milik Alphabet Inc dan Twitch milik Amazon atas pelanggaran larangan tersebut.
Baca Juga : Trump Ancam Kurangi Pasukan AS di Spanyol dan Italia, Kecam Sekutu Tak Bantu Lawan Iran
YouTube dan Twitch masing-masing dikenai denda sebesar 2,25 juta euro (sekitar Rp38 miliar) dan 900 ribu euro (sekitar Rp15 miliar).
Baca Juga : Tolak Dominasi Trump, Polandia dan Italia Resmi Menolak Gabung Board of Peace
(zie/nusantaraterkini.co)
