Nusantaraterkini.co, BINJAI - Terpidana Juanda Prastowo sekaligus buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai telah diringkus.
Meski begitu, Kejari Binjai masih menunggu niat baik terpidana korupsi pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai ini.
Pasalnya Juanda diwajibkan untuk wajib membayar uang pengganti sesuai dengan putusan kasasi.
Baca Juga : DPR Soroti Penetapan Tersangka Guru Honorer: Jaksa Harus Pahami Semangat KUHP Baru
Hal ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting.
"Lagi kita tunggu," ucap Adre, Rabu (14/8/2024).
Dalam putusan kasasi yang dijatuhkan Juanda, terpidana korupsi yang merupakan mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perhubungan Kota Binjai dijatuhkan pidana selama 4 tahun kurungan penjara.
Baca Juga : Komisi III Tegur MKMK: Jangan Intervensi Pelantikan Adies Kadir Sebagai Hakim MK
Selain itu, Juanda juga dijatuhi denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Bahkan, dalam putusan, Juanda juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 353.166.850.
Apabila uang pengganti tidak dibayar, kata dia, maka terpidana Juanda Prastowo menggantinya dengan 2 tahun kurungan penjara.
Baca Juga : Penundaan Eksekusi Silfester: Abuse of Power dan Absennya Pengawasan
"Sudah dikomunikasikan dengan terpidana (Juanda Prastowo), masalah uang pengganti kita tunggu. Nanti dikabari," ucap Adre.
Putusan kasasi terhadap terpidana naik satu tahun dari hukuman PT Medan. Terpidana Juanda wajib membayar uang pengganti setelah satu bulan putusan kasasi.
Menurutnya, putusan kasasi Juanda Prastowo keluar pada September 2023.
Baca Juga : KPU Sebut Gubernur Bengkulu Rohidin Tetap Dilantik Jika Menang Pilkada, Asal Statusnya Bukan Terpidana
Diberitakan sebelumnya, akhirnya pelarian buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai bernama Juanda Prastowo tak berkutik saat diringkus tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejari Binjai.
Buronan Kejari Binjai dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota Binjai Tahun Anggaran 2019 tersebut, ditangkap di sebuah warung makan di Jalan Iskandar Muda, Medan, Selasa (30/7/2024) sekira pukul 18.00 WIB.
"Kami bersama tim SIRI Kejagung mengamankan terdakwa saat ia sedang makan disebuah warung," ucap Kasi Intel Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting, usai mengamankan Juanda Prastowo, Rabu (31/7/2024).
Baca Juga : Cegah Korupsi, Gus Ipul Usul Pengadaan Barang dan Jasa Program Sekolah Rakyat Dialihkan ke Lembaga Lain
Menurut Adre, kerugian negara akibat perbuatan Juanda dan tersangka lainnya senilai Rp 388.978.739, berdasarkan penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut.
Pada perkara ini, mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dishub Pemko Binjai tersebut bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Terdakwa memang kerap berpindah-pindah tempat. Namun pada saat kami amankan, ia kooperatif," ujar Adre.
Baca Juga : Jelang HUT ke-154: Aktivis Soroti Kisruh Politik Binjai, Sebut Kota Rambutan Diambang Kemunduran
Perlu diketahui Juanda berstatus DPO sejak tahun 2021 lalu.
Usai ditangkap pada Selasa sore, Juanda terlebih dahulu dibawa ke Kantor Kejari Binjai. Setelah sekitar satu jam kemudian, sekira pukul 22.10 WIB, Juanda akhirnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas llA Binjai dengan menggunakan mobil tahanan Kejari Binjai, guna menjalani hukuman.
Juanda tampak memakai rompi berwarna orange dan memakai masker saat keluar dari Kejari Binjai menuju Lapas Kelas llA Binjai.
Selanjutnya Adre mengatakan, dalam perkara kasus korupsi ini, Juanda telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Medan dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.
Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Hal ini sesuai Putusan MA Nomor 3968 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023. Selain dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun, Juanda juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp 353.166.850.
"Namun bila tidak ada uang pengganti, maka akan dijatuhi pidana dua tahun penjara. Atau bila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan, maka harta bendanya akan disita oleh pihak Kejaksaan dan dilelang untuk membayar uang pengganti, "ucap Adre.
Diketahui, Juanda Prastowo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi pemeliharaan barang dan peralatan inventaris lalu lintas TA 2019.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang menuntut terdakwa Juanda Prastowo dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan badan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 194.489.000.
Namun, sejak statusnya ditetapkan sebagai tersangka hingga didakwa bersalah oleh pihak pengadilan, Juanda justru memilih melarikan diri hingga akhirnya berhasil ditangkap setelah menjadi DPO selama tiga tahun. (rsy/nusantaraterkini.co)
