Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Jumhur Ungkap Syukur Prabowo Terbitkan Aturan Buruh PHK Dapat Upah 60 Persen selama 6 Bulan

Reporter :  Sofyan Akbar
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja, memang terjadi potongan yang luar biasa bagi penerima pesangon. 

Bila UU No 13 Tentang Ketenagakerjaan bisa memberi makasimum 32 kali upah saat sudah puluhan tahun bekerja, namun dalam UU Cipta Kerja maksimum hanya 19 kali upah dengan sedikit tambahan berupa JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan PP No 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), mereka yang di PHK berhak mendapat 45% dari upah dalam 3 bulan pertama dan 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya, di samping ada manfaat lahi seperti pelatihan-pelatihan untuk beralih pada bidang pekerjaa yang lain.

Baca Juga : Tuntut Gaji dan BPJS yang tak Dibayar, Dewan Peduli Negeri Geruduk Kantor Gubernur Sumut

Demikian diungkap Ketua Umum DPP KSPSI Jumhur Hidayat dalam pernyataan pers tertulisnya kepada wartawan, Minggu (16/2/2025). 

Menurut Jumhur, penerbitan PP No 6 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang mulai berlaku 7 Februari 2025 ini jauh lebih baik dari PP sebelumnya. 

Setidaknya ada kepastian menerima uang tunai sebesar 60 persen dari upah terakhir selama 6 bulan. 

Baca Juga : Jelang Kemarau 2026, Menteri Lingkungan Hidup Minta Korporasi Bangun Embung Air

“Ya alhamdulillah karena pastinya lebih menguntungkan buruh bila dibandingkan PP sebelumnya. Artinya kan selama 6 bulan sejak di PHK para pekerja bisa menerima uang tunai 60% dari upah selama 6 bulan. Ini jelas pro-buruh dan akan bermanfaat juga untuk menjaga daya beli masyarakat sebagai penyumbang utama dalam pertumbuhan ekonomi," kata Jumhur. 

Selanjutnya Jumhur juga menjelaskan bahwa Pemerintahan Prabowo Subianto, sejauh ini menunjukkan keberpihakan kepada orang-orang lemah termasuk kaum buruh. Untuk itu momentum seperti ini harus dijaga. 

“Membela kaum yang lemah itu bukan berarti menafikkan dunia usaha. Justru sebaliknya bersama-sama dunia usaha membangun kegiatan ekonomi yang menguntungkan dan memberi manfaat untuk banyak orang. Yang harus disingkirkan itu ya parasit-parasit ekonomi yang membuat dunia usaha sulit berkembang seperti korupsi, importir ilegal, dan sifat serakah”, pungkas Jumhur. 

(akb/nusantaraterkini.co)