nusantaraterkini.co, TAPSEL - Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya pihak kepolisian dari Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menetapkan Kades Tolang Jae, Soka Putra alias A (45) warga Desa Tolang Jae, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapsel sebagai tersangka kasus penimbunan BBM jenis solar.
"Seluruh yang kita amankan kita tetapkan tersangka, termasuk Kades Tolang Jae," kata Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi saat dikonfirmasi nusantaraterkini.co, Minggu (2/5/24).
Yasir Ahmadi mengatakan, penggerebekan gudang penimbunan BBM jenis solar ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aksi penimbunan BBM.
Baca Juga : Warga Muara Ampolu Gerebek Rumah Terduga Bandar Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan
“Kita menduga ada BBM bersubsidi yang sudah di salah gunakan perniagaannya. Dimana, yang bersangkutan tidak memiliki izin niaga,” ungkapnya.
Dalam penggerebekan ini pihaknya mengamankan 3 orang tersangka yakni, Soka Putra alias A (45) warga Desa Tolang Jae, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, Ali Ardan Harianja (50) dan Hari Nasution (27).
"Aksi penimbunan ini dimodali tersangka Soka yang tak lain merupakan oknum kepala desa," terangnya.
Baca Juga : Lepas Sambut Kapolres Tapanuli Selatan Meriah
Aksi pengepulan ini dilakukan dengan cara tersangka Ali membeli BBM subsidi jenis solar ke SPBU nomor 13227120 Sayurmatinggi dengan menggunakan mini bus jenis L300 dengan nomor polisi BG 3972 AH yang telah dimodifikasi.
“Dengan cara membeli menggunakan kenderaan yang telah dimodifikasi. Dimana di kenderaan ini ada baby tank yang bermuatan 1 ton,” ujar Yasir.
Hal ini dilakukan secara berulang-ulang hingga tanki tersebut mencapai muatan 900 liter per harinya.
Baca Juga : Sesosok Mayat Pria Ditemukan Warga Dalam Kondisi Membusuk di TPU Desa Sialogo
“Saat ini, kita mengamankan lebih kurang 10 ton minyak solar,” tambahnya.
Yasir menambahkan, aktivitas penimbunan ini telah berlangsung selama 3 bulan terakhir. Dimana, para tersangka melakukan aksi ini untuk meraup keuntungan penjualan BBM di atas dari harga yang telah ditetapkan pemerintah.
“Selain menyita BBM, kita juga tekah menyita 1 unit mobil L300 yang digunakan untuk mengangkut BBM dark SPBU menuju ke gudang. Kemudian juga menyita uang yang merupakan hasil pembelian hari terakhir ketika kita melakukan penyelidikan yang disita dari petugas SPBU serta CCTV SPBU,” urainya.
Baca Juga : Update Kasus Tambang Emas Ilegal Tapsel dan Madina: Operator & Mekanik Jadi Tersangka, Pemilik Masih Diburu
Kendati demikian, pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lainnya dalam kasus ini. Sebab pihaknya menilai aksi ini merupakan komplotan melibatkan pihak Lain
Bahkan, Yasir menegaskan, yang menjadi aktor intelektual dalam kasus tersebut merupakan Soka alias A yang tak lain merupakan oknum kepala desa.
“Yang menjadi pemilik ini semua atau aktor intelektual adalah yang berinisial A. Profesinya kepala desa,” tegasnya.
