Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kasus Korupsi Kontrak Fiktif Dinas Ketapang dan Pertanian, Kejari Binjai Tahan Tersangka Baru

Editor :  Fadli Tara
Reporter :  Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!

Nusantaraterkini.co, BINJAIKejaksaan Negeri (Kejari) Binjai kembali menetapkan dan menahan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Binjai.

Penahanan dilakukan terhadap Suko Hartono alias SH pada Senin (6/4/2026), berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-692/L.2.11/Fd.2/04/2026 yang diterbitkan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian, SH, MH, menjelaskan bahwa Suko Hartono merupakan satu dari lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pembuatan kontrak pekerjaan fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai periode 2022 hingga 2025.

Baca Juga : Binjai Siaga! Berantas Kejahatan Jalanan, Kapolres Binjai Bentuk Tim Khusus Anti Begal

"Sebelumnya, dua tersangka lain yakni Ralasen Ginting (mantan Kepala Dinas Ketapang Binjai) dan Joko Waskitono (asisten di Pemerintahan Kota Binjai) telah lebih dulu ditahan," kata Ronald.

Dalam perkara ini, lanjut Ronald, Suko Hartono diduga berperan sebagai perantara yang mencari penyedia atau kontraktor. Bersama dua tersangka lainnya, ia menawarkan proyek pekerjaan dengan meminta sejumlah uang sebagai “tanda jadi” atau biaya pembuatan kontrak.

Dana tersebut, kata Ronald, kemudian diserahkan oleh pihak kontraktor melalui transfer kepada Suko Hartono, yang selanjutnya diteruskan kepada pihak terkait.

Baca Juga : Kabur Saat Hendak Diperiksa, Pengedar Sabu Asal Deliserdang Akhirnya Tak Berkutik Diringkus Satresnarkoba Polres Binjai

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Ronald.

Adapun pasal yang disangkakan meliputi Pasal 15 jo Pasal 12 huruf e, Pasal 15 jo Pasal 12B, serta Pasal 15 jo Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari RSUD Djoelham Binjai. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa tersangka dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.

Baca Juga : Cegah Korupsi, Gus Ipul Usul Pengadaan Barang dan Jasa Program Sekolah Rakyat Dialihkan ke Lembaga Lain

"Saat ini, Suko Hartono resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Binjai untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Ronald.

(Dra/nusantaraterkini.co)