Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kasus Penculikan Anak di Marelan, Tim Gabungan Tangkap 3 Pelaku

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ketiga pelaku di kantor polisi. (Foto: dok Humas Polda Sumut)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Sumut bersama Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan mengungkap kasus penculikan anak yang terjadi di wilayah Marelan.

Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, korban berhasil ditemukan dalam keadaan selamat dan para pelaku penculikan berhasil diamankan.

Kasus ini bermula pada Selasa (30/7/2025) sekitar pukul 10.25 WIB saat korban M (8) pulang dari sekolahnya di Pasar 3 Barat, Marelan.

Baca Juga : Friska Klarifikasi soal Video Live Streaming Penculikan Anak di Samosir, Akui hanya 'Membeo'

Tapi tiba-tiba, korban didatangi oleh dua wanita tidak dikenal yang kemudian membawanya pergi dengan mobil Toyota Rush putih.

Tidak lama setelah itu, keluarga korban menerima surat ancaman di rumah mereka.

“Isi surat tersebut sangat mengkhawatirkan, karena pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta dan mengancam akan menjual organ korban jika tuntutan tidak dipenuhi,” jelas Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Faizal dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025).

Mendapat laporan dari orang tua korban, personel Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan intensif.

Dari hasil pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, serta penelusuran jejak digital, tim memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku bernama Julia Hasibuan (40) yang ternyata masih kerabat dari Ibu korban.

Baca Juga : Nasib Ojol di Sukabumi, Niat Temani Bocah Motoran Berujung Dituduh Warga Jadi Penculik

Pelaku selanjutnya ditangkap di rumahnya di Marelan I Pasar IV, Kelurahan Terjun. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku dan memberikan identitas dua pelaku lainnya, yaitu Nurhayati (52) dan Firda Hermayati (40), yang juga berhasil ditangkap di rumah masing-masing.

“Berkat kerjasama yang solid, kami akhirnya menemukan keberadaan korban di sebuah rumah warga di Jalan KL. Yos Sudarso, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, sekitar pukul 00.10 WIB,” jelasnya.

Korban M ditemukan dalam keadaan selamat, masih mengenakan seragam sekolah dan langsung dibawa ke Polsek Medan Labuhan untuk diserahkan kembali kepada orang tuanya. Sementara ketiga tersangka kini telah diamankan di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.

“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana,” pungkasnya.

(zie/Nusantaraterkini.co)