Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kasus Proyek Jalan, Eks Kadis PUPR Sumut Akui Terima Uang dari Pemborong Setelah Sempat Menyangkal

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Muhammad Alfi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Eks Kadis PUPR Sumut, Mulyono saat menjalani sidang tipikor di PN Medan, Rabu (22/10/2025). (Foto : Muhammad Alfi/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Mulyono, akhirnya mengakui telah menerima uang suap dari PT Dalihan Natolu Grup (DNG). 

Pengakuan itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu, Rabu (23/10/2024).

“Seperti yang sudah saya sampaikan di persidangan,” ujar Mulyono singkat kepada wartawan usai memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Medan.

Saat ditanya mengenai sisa uang Rp2,1 miliar yang tercatat dalam pembukuan Bendahara PT DNG, Mulyono menegaskan tetap pada keterangan yang disampaikannya di persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Mulyono atas permintaan majelis hakim setelah melihat adanya perbedaan antara keterangannya di persidangan dan berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik KPK.

Pada BAP disebutkan, Mulyono menerima uang dari terdakwa Rayhan Dulasmi Piliang sebesar Rp2,4 miliar.

Baca Juga : Terima Rp 1 Miliar Lebih, PPK Heliyanto Akui Minta Uang Demi Perlancar Tender Proyek Jalan di Sumut

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu sempat menyinggung Mulyono yang sebelumnya sempat membantah menerima uang dari Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT DNG, dalam pernyataannya kepada media.

Berdasarkan fakta sidang, Mariam, bendahara PT DNG, membenarkan adanya catatan pemberian uang sebesar Rp2,4 miliar untuk Mulyono. Namun, ia menjelaskan uang tersebut diserahkan melalui Rayhan, dan dirinya tidak mengetahui secara pasti kepada siapa dana itu akhirnya diberikan.

Sementara itu, terdakwa Rayhan mengaku uang tersebut disalurkan melalui Kepala UPTD Gunungtua PUPR Sumut, Rasuli. Keterangan Rayhan diperkuat oleh Kirun, yang menjelaskan bahwa catatan keuangan yang dipegang Mariam belum tentu seluruhnya sudah terealisasi.

Baca Juga : Catatan Bendahara PT DNG Ungkap Suap Rp12 Miliar ke Pejabat PUPR Sumut, Hakim Geram di Persidangan

“Seingat saya, hanya Rp200 juta yang diberikan kepada Pak Mulyono,” kata Kirun di hadapan majelis hakim.

Pernyataan Kirun tersebut dibenarkan oleh Mulyono.

“Saya menerima dari Rasuli pertama Rp150 juta, lalu Rp10 juta lagi. Jadi totalnya seingat saya sekitar Rp200 juta, Yang Mulia,” ujar Mulyono saat hakim mempertegas jumlah sebenarnya yang ia terima.

Menanggapi jawaban itu, hakim anggota Mohammad Yusafrihardi Girsang berkomentar singkat.

“Terserah Anda, nanti ada saatnya kita buktikan," sebutnya.

Sidang perkara suap proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut dengan terdakwa Direktur PT DNG Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Namora Rayhan Dulasmi Piliang, akan kembali dilanjutkan pada Rabu (24/10/2024), dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan saksi yang meringankan.

(Cw4/Nusantaraterkini.co)