Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

Editor :  hendra
Reporter :  Adetia Purwaningsih
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Tim Penyidik Kejati Sumsel saat melakukan penggeledahan tiga lokasi di Palembang dan Musi Banyuasin (Muba) pada, Selasa (14/4/2026). (Foto: dok Kejati Sumsel)

Nusantaraterkini.co, PALEMBANG — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menggeledah tiga lokasi di Palembang dan Musi Banyuasin (Muba) pada, Selasa (14/4/2026).

“Ini terkait dugaan tindak pidana korupsi lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan tahun 2019-2025,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangab tertulis yang diterima, Rabu (15/4/2026).

Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel untuk mengumpulkan bukti-bukti pendukung dalam penyidikan perkara tersebut.

Baca Juga : Cegah Kecelakaan Kereta Api Terulang, DPR Tekankan Koordinasi Lintas Sektor Terkait Perlintasan Sebidang

Adapun Tim Penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di 3 (tiga) lokasi, yaitu :

1. Kantor Dinas Perhubungan Bidang Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) dan Perhubungan Udara Kab. Muba yang beralamat di Jl. Kol. Wahid Udin, Serasan Jaya, Kec. Sekayu, Kab. Muba, Sumatera Selatan.

2. Kantor CV. R yang beralamat di Lorong Family III, Kec. Kalidoni, Kota Palembang.

Baca Juga : Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi KUR Bank Pemerintah di Martapura, Kerugian Negara Capai Rp3,9 Miliar

3. Rumah Saksi SR yang beralamat di Jl. Perum Griya Dharma Sejahtera, Gandus, Palembang.

Vanny menyebut, dari hasil penggeledahan tersebut tim penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti elektronik.

“Dari hasil penggeledahan kemudian dilakukan penyitaan berupa Barang Bukti Elektronik berupa 1(satu) unit Laptop, 3 (tiga) unit Handphone, 1 (satu) unit CPU,” jelasnya.

Selain itu, petugas juga mengamankan berbagai dokumen yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pada lalu lintas pelayaran tersebut.

“Kami juga menyita dokumen yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tipikor Pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025,” ungkapnya.

Ia mengatakan jika rangkaian tindakan hukum di tiga lokasi tersebut berlangsung tanpa kendala. Seluruh barang bukti yang disita kini telah diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

“Kegiatan penggeledahan di lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif,” pungkasnya. 

(Tia/Nusantaraterkini.co)