Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Keluarga Korban Kekerasan Oknum TNI di Medan Gugat UU Peradilan Militer ke MK

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Junaidin Zai
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Keluarga korban serta tim kuasa hukum melakukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, pada Kamis (8/1/2026). (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Dua keluarga korban dugaan kekerasan oknum prajurit TNI melakukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, pada Kamis (8/1/2026).

Mereka adalah Lenny Damanik dan Eva Meliani Pasaribu yang merupakan korban langsung dari mekanisme peradilan militer.

Keduanya menantang sistem hukum yang dinilai gagal memberi keadilan kepada para korban. Selain karena, menurut mereka, tidak transparan, tidak setara, dan bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana dijamin Undang-Undang Dasar 1945, hal tersebut juga dianggap memberikan ruang untuk impunitas bagi pelaku kekerasan dari kalangan militer.

Saat ini, permohonan itu terdaftar dengan Nomor Perkara 260/PUU-XXIII/2025. Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar di Jakarta dengan majelis hakim yang terdiri dari Prof. Arif Hidayat sebagai Ketua Panel, serta Prof. Enny Nurbaningsih dan Prof. Guntur Hamzah sebagai hakim anggota.

Baca Juga : Demi Keadilan, Reformasi Peradilan Militer Perlu Dilakukan

Bagi Lenny, permohonan ini berakar dari kematian anaknya, MHS (15), yang meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh seorang prajurit TNI berpangkat Sersan Dua, RP. Alih-alih diproses di peradilan umum, perkara tersebut disidangkan di Peradilan Militer.

Berdasarkan pantauan sidang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Direktur LBH Medan Irvan Saputra menuturkan, dalam proses persidangan itu banyak kejanggalan terjadi.

Terdakwa tidak ditahan, saksi kunci tidak dihadirkan, dan proses persidangan berlangsung tertutup dengan berbagai pembatasan, termasuk terhadap peliputan dan akses publik.

Putusan hakim yang menjatuhkan vonis 10 bulan penjara lebih ringan dari tuntutan 12 bulan, juga dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan.

“Ini bukan hanya soal vonis ringan, tapi soal sistem yang sejak awal tidak berpihak pada korban,” kata Irvan, Jumat (9/1/2026).

Pemohon lainnya, Eva Meliani, adalah anak almarhum wartawan Rico Sempurna Pasaribu. Rico, bersama istri, anak, dan adiknya, tewas dalam peristiwa pembakaran rumah yang kemudian diputus sebagai pembunuhan berencana.

Baca Juga : LBH Desak MA Lakukan Evaluasi Pengadilan Militer Medan Usai Dituding Provokator saat Pantau Sidang

Dalam kasus ini, lanjut Irvan, tiga pelaku sipil telah divonis penjara seumur hidup. Namun dalam persidangan, nama seorang prajurit TNI berpangkat Kopral Satu berinisial HB berulang kali disebut oleh para terdakwa dan saksi sebagai pihak yang diduga terkait dengan kejahatan tersebut.

HB disebut memiliki kaitan dengan pemberitaan yang dilakukan Rico mengenai bisnis perjudian. Meski demikian, hingga kini tidak ada proses hukum yang transparan dan akuntabel terhadap dugaan keterlibatan aparat tersebut.

Bagi keluarga korban, lanjut Irvan, situasi ini memperlihatkan bagaimana peradilan militer dapat menjadi “tembok penghalang” bagi pengungkapan kebenaran.

Tim kuasa hukum dari LBH Medan, Themis Indonesia, Imparsial, dan KontraS, para pemohon menggugat Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer.

Pasal ini menempatkan seluruh tindak pidana yang dilakukan prajurit termasuk tindak pidana umum di bawah kewenangan Peradilan Militer hanya karena status pelakunya sebagai anggota TNI. Menurut para pemohon, norma tersebut melanggengkan impunitas dan bertentangan dengan asas kesetaraan di hadapan hukum.

Padahal, Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang TNI secara tegas menyatakan bahwa prajurit yang melakukan tindak pidana umum harus diperiksa dan diadili di peradilan umum.

“Negara hukum seharusnya melindungi korban, bukan status pelaku,” ujar Irvan.

Dalam petitumnya, mereka meminta MK menyatakan frasa tindak pidana dalam Pasal 9 angka 1 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, agar tidak lagi digunakan untuk menarik kejahatan umum ke dalam yurisdiksi peradilan militer.

Baca Juga : Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath Usulkan Reformasi MK

Majelis hakim memberikan sejumlah catatan perbaikan. Kata Irvan, Prof Guntur Hamzah menilai permohonan telah disusun dengan baik, namun perlu penguatan pada pembuktian kerugian konstitusional yang dialami pemohon serta argumentasi yang lebih sistematis terkait klaim impunitas.

Sementara Prof Enny Nurbaningsih, menegaskan, persoalan Pasal 9 UU Peradilan Militer bukan isu baru. Ia menyebut norma tersebut telah lama dikritik dan bahkan menjadi objek kajian akademik, termasuk dalam disertasi mahasiswa.

Namun, ia mengingatkan bahwa perubahan tafsir pasal harus mempertimbangkan dampaknya terhadap keseluruhan sistem hukum agar tidak menimbulkan kekosongan hukum.

"Mahkamah memberi waktu hingga 21 Januari 2026 bagi kami (pemohon) untuk menyempurnakan permohonan," kata Irvan.

(Cw7/Nusantaraterkini.co)