Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kembali Bea Cukai dan Satpol PP Pemalang Gelar Razia Rokok Ilegal, Ribuan Batang Barang Bukti Disita

Editor :  hendra
Reporter :  Ragil
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Petugas Bea Cukai dan Satpol PP Pemalang merazia sebuah toko yang diduga menjual rokok Ilegal. (Foto: Ragil/nusantaraterkini.co)

nusantaraterkini.co, PEMALANG - Untuk yang kesekian kalinya operasi gabungan Barang Kena Cukai (BKC) kembali digelar pihak Bea Cukai Tegal dan Satpol PP Pemalang. 

Kali ini, dua toko sembako yang diduga menjual rokok tak resmi di daerah Kecamatan Pemalang kota dan Bantarbolang, menjadi target mereka. Hasilnya 1.720 batang rokok dari berbagai merk pun disita petugas.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Pemalang, Khusnul Khotimah, membenarkan kegiatan penyisiran tersebut. Dia mengatakan, razia dilakukan menyusul dugaan masih maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pemalang.

Baca Juga : Skandal 160 Juta Batang Rokok: PB HMI Pertanyakan Kesaktian Aktor di Balik Kerugian Negara Rp213 Miliar

Petugas Bea Cukai dan Satpol PP Pemalang merazia sebuah toko yang diduga menjual rokok Ilegal. (Foto: Ragil/nusantaraterkini.co)

“Operasi bersama perlu dilakukan secara rutin untuk memberantas peredaran rokok tanpa cukai. Selain merugikan negara karena tidak ada pemasukan cukai, praktik ini menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan membahayakan kesehatan, terutama generasi muda,” kata Khusnul, Minggu (26/10/2025).

Dari pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan berbagai merek rokok yang diduga tidak dilekati pita cukai.

Barang bukti rokok yang disita antara lain: Lucca 4 bungkus, Astra 15 bungkus, Bkitz 16 bungkus, Hjs 11 bungkus, Mami Baru 4 bungkus, Lato 17 bungkus, Astra Bold 4 bungkus, Turbo 6 bungkus dan Sceter 4 bungkus.

Baca Juga : Bea Cukai Bongkar 217 Kasus Narkotika Awal 2026, Rata-rata 2–3 Pengungkapan per Hari

Petugas Bea Cukai dan Satpol PP Pemalang merazia sebuah toko yang diduga menjual rokok Ilegal. (Foto: Ragil/nusantaraterkini.co)

Khusnul menambahkan bahwa pola konsumsi rokok ilegal di kalangan pelajar menjadi perhatian serius.

"Kesadaran masyarakat berperan aktif untuk ikut memberantas rokok ilegal, sangat kami nantikan. Semoga rokok ilegal tidak marak lagi. Jika ingin merokok merokoklah dengan rokok legal secukupnya dan ditempatnya sehingga tidak merugikan orang lain (perokok pasif) atau untuk kesehatan maka anjuranya hidup tanpa rokok akan lebih sehat," tutupnya.

Seluruh barang bukti telah diamankan ke kantor Bea Cukai Tegal untuk proses lebih lanjut. Sementara itu, pemilik toko diberi pembinaan oleh petugas.

Baca Juga : Kantor Gubernur dan DPRD Sumut Siaga Jelang Hari Buruh, Penjagaan Diperketat

(Rgl/nusantaraterkini.co).