Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus memberikan catatan terkait Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang baru disetujui terkait pilkada serentak 2024.
Dirinya meminta Bawaslu agar tidak takut menindak pelanggaran Pilkada termasuk yang dilakukan Pj (penjabat) kepala daerah.
Baca Juga : Sartono Hutomo Salurkan Bantuan Infrastruktur dan Dukung Penguatan UMKM
"Tentang Pj ini perlu saya warning, atau yang namanya Plt (Pelaksana Tugas-red) atau predikat lain agar menjaga netralitasnya dalam prosesi pelaksanaan pilkada serentak. Bawaslu jangan takut, karena ada aturan main yang mengatur tentang masalah Pj," katanya, Senin (27/5/2024).
Baca Juga : DPR Soroti Permintaan Footage Gratis dari Kreator, Nilai Tak Etis dan Bebani Sineas
Menurutntya, potensi kecurangan dalam kontestasi pilkada serentak 2024 tidak hanya sebatas pada netralitas ASN.
“Mulai dari penjabat (Pj) kepala daerah sampai kepala desa, berpotensi melakukan kecurangan dengan memobilisasi suara masyarakat agar memenangkan calon tertentu," ujarnya.
Baca Juga : Baleg dan Komisi II Rebutan Bahas RUU Pemilu, Formappi: Manajemen Pembentukan Legislasi DPR Amburadul
Dia pun meminta Bawaslu sebagai badan pengawas pemilu harus tegas dalam proses pengawasan netralitas Pj kepala daerah. Apalagi pilkada serentak tanggal 27 November 2024 akan memilih kepala daerah dari 545 daerah terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di seluruh Indonesia.
Baca Juga : Penugasan Gibran Berkantor di Papua, Komisi II: Masalah Papua Butuh Penanganan Cepat
Pj kepala daerah diminta sangat menjaga netralitas dalam pilkada mendatang. Bagaimanapun Pj itu adalah orang yang diangkat dan bisa diberhentikan kapan saja.
"Jika PJ terindikasi tidak netral, bisa dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri," terangnya.
Baca Juga : H-1 Pelantikan: Meski Hujan, Kepala Daerah Terpilih Gladi Bersih di Monas
Oleh karena itu, Pilkada Serentak November mendatang diharapkan dapat berjalan lancar dan aman, serta mengedepankan azas Pemilu yang luber dan jurdil. Di samping itu seluruh perangkat dalam tatanan pemerintah, baik ASN, TNI, Polri dan lainnya harus berkomitmen menjaga reputasi serta integritas untuk tidak berpihak dalam pilkada mendatang.
Baca Juga : Gugatan tak Mendasar, Pasangan Amir-Jiji Segera Dilantik jadi Wali Kota Binjai
“Keberpihakan pada salah satu calon akan merusak integritas mereka dan berpotensi sebagai pemicu terciptanya kegaduhan pada Pilkada 2024,” pungkasnya .
(cw1/nusantaraterkini.co)
