Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Komisi III Tegaskan Pentingnya Restorative Justice dalam Pembahasan RKUHAP

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Anggota Komisi III DPR Bimantoro Wiyono. (Foto: dok DPR)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Bimantoro Wiyono kembali menegaskan pentingnya penerapan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam pembaruan sistem peradilan pidana melalui pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Menurut Bimantoro, pendekatan restoratif perlu menjadi bagian integral dari RKUHAP untuk mewujudkan sistem hukum yang lebih manusiawi dan solutif.

Ia menilai bahwa langkah ini penting untuk mengatasi persoalan over kapasitas di lembaga pemasyarakatan sekaligus mencegah kriminalisasi terhadap masyarakat yang seharusnya dapat diselesaikan di luar proses peradilan formal.

“Restorative justice adalah bentuk keadilan yang memulihkan. Ia tidak hanya memberikan ruang bagi korban untuk mendapatkan pemulihan, tetapi juga mendorong pelaku bertanggung jawab secara konstruktif. Ini sejalan dengan semangat pembaruan hukum acara pidana yang sedang kita dorong di DPR,” ujarnya, Senin (24/3/2025).

Baca Juga: DPR Dorong Kasus Guru Supriyani Diselesaikan Restorative Justice

Sebelumnya, pada 13 Maret 2025, Bimantoro juga menyampaikan dukungannya terhadap penyelesaian kasus dugaan penipuan investasi bodong Net89 melalui mekanisme keadilan restoratif. Saat itu, ia menekankan pentingnya solusi yang mengutamakan pemulihan hak ekonomi korban dan kesepakatan antar para pihak.

Baca Juga: Pelajar Ketahuan Bawa Senjata Tajam, Polresta Magelang Tutup Peluang Restorative Justice

Komitmen ini, lanjut Bimantoro, akan terus ia suarakan baik dalam forum legislasi di DPR maupun dalam pengawasan terhadap implementasi hukum di lapangan.

Ia berharap pembaruan RKUHAP dapat menjadi momentum untuk memperkuat pendekatan keadilan yang tidak semata-mata represif, tetapi juga progresif dan berpihak pada masyarakat.

(cw1/Nusantaraterkini.co)